Layanan Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu kepada Masyarakat

Terbit:

Jakarta – Masyarakat kini dapat menentukan sendiri waktu pengukuran tanah melalui layanan Pengukuran Terjadwal yang dikembangkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Layanan ini memberikan kepastian waktu mulai dari masa tunggu pengukuran hingga penyelesaian produk pengukuran berupa Peta Bidang Tanah (PBT).

Layanan Pengukuran Terjadwal dikembangkan Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Ditjen SPPR) sejak Juli 2025 dan resmi diluncurkan pada 17 Agustus 2026.

Direktur Jenderal SPPR Virgo Eresta Jaya mengatakan layanan tersebut memungkinkan masyarakat memilih sendiri tanggal pengukuran berdasarkan ketersediaan jadwal petugas ukur.

“Pengukuran Terjadwal ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menentukan sendiri tanggal pengukuran melalui slot ketersediaan jadwal petugas ukur yang tersedia. Pada tanggal yang telah dipilih, petugas ukur akan datang ke lapangan atau tempat pemohon sesuai jadwal yang telah ditentukan,” ujar Virgo Eresta Jaya dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 9 September 2026.

Baca Juga:

Saat ini, layanan Pengukuran Terjadwal telah diterapkan di 466 Kantor Pertanahan (Kantah) di Indonesia. Masyarakat terlebih dahulu memilih tanggal yang tersedia sesuai dengan waktu yang diinginkan. Petugas ukur kemudian datang ke lokasi pada tanggal yang telah ditentukan untuk melaksanakan pengukuran.

Menurut Virgo, layanan tersebut memiliki dua tahapan waktu. Pertama, masa tunggu pengukuran selama tujuh hari. Kedua, proses pengukuran hingga penyelesaian produk pengukuran selama lima hari.

“Konsepnya ada dua, yaitu waktu tunggu ukur selama 7 hari dan proses pengukuran serta penyelesaian selama 5 hari. Jadi, total layanan Pengukuran Terjadwal ini selama 12 hari,” jelas Virgo Eresta Jaya.

Selain kepastian waktu, masyarakat diminta memastikan batas bidang tanah sudah jelas sebelum mengajukan permohonan pengukuran. Batas tersebut dapat ditandai dengan pagar maupun patok.

“Kalau punya tanah, dipagarin. Minimal pasang patok, dijaga batasnya karena itu kunci utamanya. Pengukuran itu kan cuma mengukur pagarnya, mengukur patoknya,” tuturnya.

Masyarakat juga perlu menyediakan waktu untuk hadir di lokasi saat petugas melakukan pengukuran. Persyaratan administrasi harus disiapkan sebelum jadwal pengukuran agar proses di lapangan dapat berlangsung sesuai waktu yang telah ditetapkan.

Virgo mengatakan percepatan layanan pertanahan membutuhkan dukungan dari masyarakat, terutama dalam menyiapkan persyaratan dan memastikan batas bidang tanah.

“Kita ingin bergerak cepat, kita ingin melayani masyarakat dengan cepat. Tapi, masyarakat juga harus membantu kita menyiapkan persyaratan-persyaratan sehingga mudah, lancar jalannya. Jadi tolong masyarakat, bantu kita supaya ATR/BPN bisa lebih baik melayani Anda semua,” pungkas Dirjen SPPR.

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

BCKS Sangihe Digelar di Minut, Dikbud Ungkap Alasan Teknis Pemilihan Lokasi

Sangihe

Hasil Pilkades Sejumlah Kampung Berpotensi Tidak Disahkan

Sangihe

Kabut Asap Imbas Karhutla Papua Selatan Selimuti Sangihe, Jarak Pandang Anjlok...

Sangihe

Sinode GMIST Serahkan Bantuan Bencana Hidrometeorologi untuk 145 KK Terdampak di...

Sangihe

Breaking News: 304 Calon Kapitalaung Deklarasi Damai, Siap Menang dan Siap...

Sangihe

Terkini