Urusan pertanahan masih kerap dianggap rumit oleh sebagian masyarakat. Persyaratan dokumen, prosedur yang belum dipahami, hingga kekhawatiran harus berulang kali datang ke Kantor Pertanahan (Kantah) membuat sebagian warga memilih menggunakan jasa perantara.
Padahal, sejumlah layanan pertanahan dapat diurus secara mandiri, salah satunya roya atau penghapusan hak tanggungan. Layanan ini dapat diselesaikan dengan cepat sepanjang persyaratan yang dibutuhkan telah dipenuhi sejak awal pengajuan.
Pengalaman itu dirasakan Rizky, pemohon layanan pertanahan asal Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate. Ia mengurus roya di Kantah Kota Ternate tanpa menggunakan jasa perantara.
“Proses roya saat ini sangat cepat karena bisa selesai dalam satu hari. Terlebih lagi, sejak awal pendaftaran saya sudah diberikan informasi mengenai persyaratan yang harus disiapkan,” ujar Rizky, saat ditemui di Kantah Kota Ternate.
Rizky mengapresiasi pelayanan yang diberikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Menurut dia, informasi yang jelas serta arahan petugas membantu masyarakat yang belum memahami prosedur layanan pertanahan.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN dan Kantah Kota Ternate atas pelayanan yang cepat, mudah, dan jelas. Saya mengajak masyarakat semua untuk datang ke Kantah, ayo urus sendiri tanpa calo. Semoga pelayanan seperti ini terus dipertahankan dan ditingkatkan sehingga semakin memudahkan masyarakat,” tutur Rizky.
Pengalaman serupa dialami Ahmad Sawari, warga Kabupaten Lamongan. Ia mengurus roya atas dua sertipikat tanah miliknya secara mandiri di Kantah Kabupaten Lamongan.
“Untuk pengurusan seperti saya ini, saya lakukan sendiri tanpa melalui notaris atau pihak ketiga. Pengurusannya juga mudah dan tidak bertele-tele. Saya sangat puas dengan pelayanan Bapak dan Ibu,” ungkap Ahmad Sawari.
Roya merupakan proses penghapusan hak tanggungan setelah kewajiban utang kepada kreditur telah dilunasi. Agar prosesnya berjalan lancar, masyarakat perlu memastikan seluruh dokumen persyaratan telah tersedia sebelum mengajukan permohonan.
Persyaratan tersebut antara lain formulir permohonan, fotokopi identitas pemohon berupa KTP dan KK yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, sertipikat tanah dan sertipikat hak tanggungan, serta surat roya, keterangan lunas, atau pelunasan utang dari kreditur.
Pemohon juga perlu menyiapkan fotokopi KTP pemberi hak tanggungan atau debitur dan penerima hak tanggungan atau kreditur yang telah dicocokkan dengan dokumen aslinya oleh petugas loket.
Untuk layanan tersebut, masyarakat dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp50.000 per sertipikat hak atas tanah.
Informasi lebih lengkap mengenai layanan roya dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku pada menu Info Layanan dan layanan Roya. Masyarakat juga dapat mendatangi Kantah Kota atau Kabupaten setempat untuk memperoleh informasi mengenai persyaratan dan prosedur layanan.
Dengan memahami persyaratan sejak awal dan mengurusnya secara mandiri, masyarakat tidak perlu menggunakan jasa perantara untuk layanan roya. Kepastian informasi menjadi salah satu kunci agar proses pengurusan pertanahan berlangsung lebih mudah, cepat, dan transparan.
