Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti

Terbit:

Masyarakat kini tidak perlu lagi menebak kapan bidang tanah mereka akan diukur dalam proses sertipikasi. Melalui layanan Pengukuran Terjadwal, kepastian waktu pengukuran dapat diketahui sejak awal sehingga masyarakat bisa menyesuaikan dengan aktivitas sehari-hari.

Kemudahan tersebut dirasakan Ratna S. Husain, warga Kota Ternate, saat mengurus pendaftaran tanah untuk pertama kali di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Ternate. Ia menilai kepastian jadwal membuat proses layanan pertanahan menjadi lebih terukur dan tertib.

“Program Pengukuran Terjadwal ini sangat membantu masyarakat karena jadwalnya sudah jelas sehingga pelayanan menjadi lebih terukur, teratur dan tidak membuat masyarakat tanpa kepastian,” ujar Ratna S. Husain usai membayar SPS di Kantah Kota Ternate.

Proses yang dijalani Ratna juga berlangsung relatif singkat. Setelah melengkapi berkas pada 4 September, Kantah Kota Ternate menginformasikan pada 8 September bahwa Surat Perintah Setor (SPS) sudah dapat diambil. Pada saat yang sama, jadwal pengukuran ditetapkan untuk dua hari kemudian.

Baca Juga:

Bagi Ratna, kepastian tersebut memberikan keleluasaan untuk mempersiapkan diri sebelum petugas datang melakukan pengukuran.

“Saya senang sekali karena sekarang setelah mendaftar pengukuran, kita bisa pilih jadwalnya kapan dan petugas ukurnya siapa. Kita sudah tahu kapan tanah kita akan diukur sehingga bisa mempersiapkan diri dan menyesuaikan waktu,” ungkap Ratna S. Husain.

Menurut dia, kepastian jadwal membuat proses sertipikasi tanah lebih mudah dipersiapkan. Ia berharap layanan Pengukuran Terjadwal dapat terus diterapkan di lebih banyak Kantah.

“Saya berharap Pengukuran Terjadwal ini terus dilanjutkan karena sangat memudahkan masyarakat dan membuat pelayanan menjadi lebih tertib, pasti dan nyaman,” ujarnya.

Pengalaman serupa dirasakan Muhammad Riza Farezi, warga Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), yang baru mendaftarkan tanahnya untuk pertama kali di Kantah Kabupaten OKU. Ia mengapresiasi penerapan Pengukuran Terjadwal karena memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memantau proses layanan pertanahan.

“Terima kasih karena sistem Pengukuran Terjadwal dari BPN bisa membantu kami dalam memantau jadwal dengan petugas secara transparan,” ujar Muhammad Riza Farezi.

Layanan Pengukuran Terjadwal merupakan bagian dari upaya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan kepastian pada tahapan pengukuran bidang tanah.

Dengan jadwal yang ditentukan sejak awal, proses pengukuran diharapkan berlangsung lebih terukur dan teratur. Masyarakat pun memiliki gambaran yang lebih jelas mengenai waktu pelaksanaan pengukuran sehingga dapat menyesuaikan kegiatan dan mempersiapkan diri untuk mengikuti proses tersebut.

Bagikan:

Artikel terkait

Tinggalkan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Advertisement

Terpopuler

Breaking News: Thungari Kembali Lantik Pejabat, Sangihe Ketambahan Satu Badan

Sangihe

Bupati Sangihe Lantik 62 Pejabat, Ingatkan Sistem Kerja Melayani Bukan Dilayani

Sangihe

Sangihe Kirim Tiga Siswa SD ke OGN 2026 di Ternate

Sangihe

104 Guru Sangihe Ikuti Pelatihan BCKS, Disiapkan Jadi Pemimpin Sekolah

Sangihe

Final FIFA ASEAN Cup 2026: Indonesia-Thailand Sama Kuat Di Babak Pertama

Olahraga

Terkini