ATR/BPN Terapkan Pengukuran Terjadwal di 462 Kantor Pertanahan

Terbit:

Jakarta — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal di 462 Kantor Pertanahan (Kantah) kabupaten dan kota di Indonesia.

Program ini tak hanya mengatur kepastian waktu pengukuran tanah, tetapi juga membenahi alur kerja petugas serta mendorong masyarakat menyiapkan persyaratan sebelum mengajukan permohonan.

Layanan yang diuji coba sejak Juli 2025 itu menetapkan waktu tunggu pengukuran selama tujuh hari. Setelah pengukuran, proses penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan lima hari kerja.

Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) Kementerian ATR/BPN, Virgo Eresta Jaya, mengatakan transformasi tersebut membawa perubahan dalam proses kerja internal maupun kesiapan pemohon. Hal itu disampaikannya di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin, 12 Oktober 2026.

Baca Juga:

“Dari transformasi layanan Pengukuran Terjadwal itu tentunya banyak perubahan terjadi, baik dari segi internal BPN seperti petugas ukur kami hingga para masyarakat dalam hal ini pemohon ya agar masyarakat juga siap dengan berkas yang harus lengkap,” ujar Virgo.

Melalui layanan ini, masyarakat dapat memilih jadwal pengukuran yang tersedia sesuai dengan waktu mereka. Di sisi lain, petugas ukur diarahkan menangani satu berkas pengukuran beserta pemetaannya setiap hari, dengan estimasi penyelesaian maksimal lima hari kerja.

Perubahan itu memangkas rantai koordinasi yang sebelumnya melibatkan sejumlah petugas dengan tugas berbeda. Kini, pengukuran dan pemetaan ditangani oleh petugas yang sama agar prosesnya lebih ringkas.

“Itu idenya layanan Pengukuran Terjadwal, simpul pekerjaannya kita perpendek. Dulu ada surat tugas dari kepala seksi pengukuran ke pelaksana, lalu ke juru ukur. Juru ukur mengerjakan lalu yang memetakan petugas pemetaan. Panjanglah. Kalau sekarang, simpulnya saya buat dua saja, petugas ukur sekaligus pemetaan,” terang Virgo Eresta Jaya.

Namun, kepastian jadwal tidak berarti seluruh permohonan dapat langsung diproses hingga tuntas. ATR/BPN juga meminta masyarakat memastikan kondisi bidang tanah dan kelengkapan administrasi sebelum petugas datang melakukan pengukuran.

Pemohon perlu memastikan batas-batas tanah telah jelas, antara lain dengan memasang pagar atau patok, serta memastikan tidak ada persoalan yang dapat menghambat proses pengukuran. Kesiapan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang dijelaskan petugas loket dan ditandatangani pemohon ketika menyerahkan berkas sekaligus memilih jadwal pengukuran di Kantah.

Virgo mengatakan, permohonan dapat dihentikan apabila ditemukan persoalan mendasar, seperti keberatan tetangga terhadap batas tanah atau bidang tanah yang masuk kawasan hutan maupun aset Barang Milik Negara (BMN).

“Kita juga berusaha edukasi pemohon. Kita sediakan surat pernyataan yang akan dijelaskan kepada petugas loket. Kalau misal petugas ukur kita datang kemudian ternyata tetangganya tidak setuju dengan batasnya, kita tutup ya berkasnya. Atau misalnya setelah kita petakan ternyata masuk ke kawasan hutan, atau masuk aset Barang Milik Negara (BMN) kita tutup ya,” jelas Dirjen SPPR.

Pembenahan layanan ini juga menyasar sumber daya manusia, terutama petugas loket yang menjadi pintu pertama pelayanan. Mereka tidak sekadar menerima berkas, tetapi harus menjelaskan isi surat pernyataan agar pemohon memahami persyaratan dan konsekuensi dari kesiapan bidang tanah yang diajukan.

Menurut Virgo, langkah tersebut penting untuk mencegah permohonan yang belum memenuhi persyaratan menumpuk menjadi tunggakan. Pemohon diharapkan melengkapi dokumen dan memastikan kondisi tanah siap sebelum memilih jadwal pengukuran.

“Petugas loket harus membacakan atau menjelaskan surat pernyataan yang tadi saya sebut. Supaya apa? Supaya pemohon itu sadar. Jadi banyak orang pemohon yang biasanya selama ini berkas-berkas belum lengkap, di lapangannya belum siap, dia masukin. Itu bakal jadi tunggakan. Nah sekarang banyak pemohon di beberapa tempat setelah dijelaskan oleh petugas loket, akhirnya banyak yang berusaha melengkapi dan memastikan kelengkapan berkas mereka. Jadi juga ada edukasi ke masyarakat, bahwa mereka kalau daftar ya harus siap,” pungkas Virgo Eresta Jaya.

Bagikan:

Artikel terkait

Tinggalkan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Advertisement

Terpopuler

Hasil Pilkades Sejumlah Kampung Berpotensi Tidak Disahkan

Sangihe

BCKS Sangihe Digelar di Minut, Dikbud Ungkap Alasan Teknis Pemilihan Lokasi

Sangihe

Kabut Asap Imbas Karhutla Papua Selatan Selimuti Sangihe, Jarak Pandang Anjlok...

Sangihe

Sinode GMIST Serahkan Bantuan Bencana Hidrometeorologi untuk 145 KK Terdampak di...

Sangihe

Breaking News: 304 Calon Kapitalaung Deklarasi Damai, Siap Menang dan Siap...

Sangihe

Terkini