Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Kantah Kabupaten Bogor I Tetap Normal Pascapenyidikan

Terbit:

Jakarta — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan pelayanan pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I tetap berjalan normal setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan pencarian dokumen terkait dugaan pemalsuan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2019.

Pencarian dokumen itu dilakukan penyidik pada Rabu, 9 September 2026. Dokumen yang ditelusuri diduga berkaitan dengan perkara pemalsuan dokumen PTSL di Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.

“Berdasarkan laporan yang kami terima, teman-teman dari penyidik Polda Metro Jaya berkunjung ke Kantor BPN Kabupaten Bogor I dalam rangka pencarian dokumen-dokumen yang ada dugaan pemalsuan,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Uunk Din Parunggi, saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis, 10 September 2026.

Menurut Uunk, proses pencarian dokumen oleh penyidik berlangsung tanpa kendala. Kementerian ATR/BPN, kata dia, akan mendukung proses penyidikan dengan bersikap kooperatif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:

“Tentu kami akan bekerja sama dan bersikap kooperatif dengan penyidik dalam mengikuti proses penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Meski proses penyidikan berlangsung, Uunk memastikan aktivitas pelayanan di Kantah Kabupaten Bogor I tidak terganggu. Masyarakat tetap dapat mengakses berbagai layanan pertanahan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Kementerian ATR/BPN juga mengingatkan masyarakat agar mengurus layanan pertanahan secara langsung di kantor pertanahan. Masyarakat diminta tidak menggunakan jasa pihak ketiga atau calo dalam mengurus keperluan pertanahan.

“Saya mengimbau untuk masyarakat dapat mengurus tanahnya sendiri ke Kantah setempat,” kata Uunk.

Menurut dia, pengurusan secara langsung dapat membantu masyarakat mengetahui tahapan layanan, persyaratan, serta dokumen yang sedang diproses. Cara tersebut juga dinilai dapat mengurangi potensi kesalahpahaman dalam proses pelayanan.

“Bisa menghindari adanya miskomunikasi antara masyarakat dengan BPN,” pungkas Kepala Biro Humas dan Protokol.

Bagikan:

Artikel terkait

Tinggalkan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Advertisement

Terpopuler

Breaking News: Kejaksaan Negeri Sangihe Tetapkan DP Tersangka CSR Bank SulutGo

Sangihe

HSS Tagulandang Jadi Runner-up Piala Soeratin U-15 Sulut, Arya Sinulingga: Potensinya...

Sitaro

9 PKS Ditandatangani, Kantah Sitaro Pacu Transformasi Pertanahan dan Tata Ruang

Sitaro

HSS Tagulandang Cetak Sejarah, Raih Juara II Piala Soeratin U15 PSSI...

Sitaro

Masuki Babak Baru, STPN Resmi Bertransformasi Menjadi Politeknik Agraria

Nasional

Terkini