Kementerian ATR/BPN dan Pemprov Aceh Teken MoU, Perkuat Tata Kelola Agraria dan Pertanahan

Terbit:

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Provinsi Aceh terkait sinergi bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (12/02).

Penandatanganan yang diwakili Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, tersebut menjadi langkah awal penguatan tata kelola agraria dan pertanahan di Provinsi Aceh.

“MOU ini ruang lingkupnya cukup signifikan dalam konteks membangun (tata kelola) agraria dan pertanahan di Provinsi Aceh. Ini memang tugas kami di Kementerian ATR/BPN mulai dari tata kelola dan sertipikasi aset, kemudian tata ruang sekaligus pengendalian juga asistensi pencegahan dan penanganan sengketa. Ini penting untuk pembangunan agraria di Aceh,” ujar Dalu Agung Darmawan dalam sambutannya.

Dokumen kerja sama itu sebelumnya telah ditandatangani secara terpisah oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, di Banda Aceh. Melalui penandatanganan MoU tersebut, Aceh menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memiliki mekanisme koordinasi formal dalam pertukaran data dan informasi spasial secara terintegrasi dengan pemerintah pusat.

Baca Juga:

Sekjen ATR/BPN berharap sinergi tersebut dapat mempercepat pelaksanaan berbagai program strategis kementerian di Aceh, termasuk penguatan legalisasi aset dan penyelesaian persoalan pertanahan masyarakat.

“Nanti selanjutnya Pemerintah Provinsi Aceh dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh untuk menyiapkan kerja sama lanjutan. Nanti mohon ditindaklanjuti Pak Kepala Kanwil dan para Kepala Kantor Pertanahan,” ujar Dalu Agung Darmawan.

Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Bob Mizwar, yang hadir mewakili Pemerintah Provinsi Aceh, mengapresiasi Kementerian ATR/BPN atas pembahasan intensif hingga tercapainya finalisasi rancangan kerja sama tersebut.

“Melalui MoU ini kita harapkan upaya mempercepat proses legalitas lahan akan berdampak langsung pada kepastian usaha pekebun. Ini juga memberikan opsi penyelesaian sengketa agraria yang lebih terintegrasi dengan pusat, termasuk mendorong optimalisasi program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Aceh,” ujar Bob Mizwar.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh, Arinaldi, sejumlah perwakilan dari Biro Perencanaan dan Kerja Sama Kementerian ATR/BPN, Pelaksana Harian Kepala Dinas Pertanahan Aceh Nizwar, serta Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh Azanuddin Kurnia.

Bagikan:

Artikel terkait

Tinggalkan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Advertisement

Terpopuler

Deretan Nama Pejabat dan Kepala Sekolah yang Menempati Posisi Baru di...

Sangihe

Hardiknas yang Sunyi bagi Guru PPPK Paruh Waktu Sangihe

Suara Sangihe

Reposisi PDIP Sangihe: Menuju Kebangkitan atau Kembali Tersungkur di Pilkada?

Suara Sangihe

Lebih dari Kunjungan Menteri: Membaca Arah Pembangunan Sitaro

Suara Redaksi

Penanganan Dugaan Penyimpangan Dana Covid-19 Sitaro Dipertanyakan

Sitaro

Terkini