Sitaro, Lintasutara.com — Perusahaan Daerah (PD) Pelayaran Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) menghadapi persoalan serius akibat belum sinkronnya sistem perizinan berusaha Online Single Submission (OSS) dengan platform pengadaan pemerintah, Indonesia National Procurement Portal (INAPROCH).
Ketidaksesuaian data Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) di kedua sistem membuat BUMD tersebut tidak dapat mengikuti proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Kondisi itu berdampak langsung terhadap keberlangsungan operasional perusahaan. Tanpa dapat mengakses proses pengadaan, PD Pelayaran Sitaro berpotensi kehilangan kontrak kerja yang menjadi dasar operasional armada penyeberangan antarpulau.
OSS Tidak Bisa Sistem Kenali
Pelaksana tugas (Plt) Direktur PD Pelayaran Sitaro, Lucky Mulalinda menjelaskan, masalah bermula ketika OSS telah menerapkan konversi KBLI dari versi 2020 ke KBLI 2025. Sebaliknya, INAPROCH versi 6 yang mereka gunakan dalam proses pengadaan pemerintah masih menggunakan klasifikasi lama sehingga data badan usaha yang telah menyesuaikan diri di OSS tidak dapat sistem kenali.
“Akibatnya, PD Pelayaran Sitaro yang telah memperbarui data perizinan sesuai ketentuan justru tidak dapat mengakses layanan INAPROCH,” jelas Mulalinda, Sabtu (18/07).
Persoalan tersebut semakin memperberat tantangan yang perusahaan daerah itu hadapi. Sebelumnya KMP.LOKONGBANUA tidak beroperasi beberapa bulan karena besarnya volume pekerjaan perbaikan pasca Doking, dan juga kesulitan pendanaan karena kondisi keuangan yang terbatas.
“Memasuki bulan juli kedua Armada berhadapan dengan cuaca buruk mengawali musim Angin Selatan yang sempat menghentikan operasinya sehingga semakin menambah kendala pengoperasian perusahaan secara keseluruhan,” lanjutnya.
Hambatan tersebut bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan berdampak langsung terhadap pelayanan transportasi laut bagi masyarakat kepulauan.
Ia menegaskan, pihaknya telah memenuhi kewajiban dengan memperbarui data perizinan di OSS sesuai regulasi yang berlaku. Namun ketika harus mengikuti proses pengadaan melalui INAPROCH, sistem justru tidak dapat membaca data kami karena belum menyesuaikan KBLI terbaru. Kondisi ini membuat PD Pelayaran Sitaro tidak bisa mengikuti proses kontrak kerja.
“Jika situasi ini terus berlarut, yang dirugikan bukan hanya perusahaan, tetapi juga masyarakat yang bergantung pada layanan kapal antarpulau,” kata Lucky.
Berharap Adanya Penyelesaian Sinkronisasi Sistem
Ia berharap pemerintah pusat segera menyelesaikan sinkronisasi kedua sistem tersebut agar perusahaan daerah tidak menjadi korban kebijakan yang belum terintegrasi.
“Transportasi laut merupakan urat nadi mobilitas masyarakat Sitaro. Karena itu kami berharap ada solusi secepatnya agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu hanya karena persoalan sinkronisasi sistem,” harap Mulalinda.
Lebih lanjut Mulalinda menyampaikan, terkait persoalan ini telah di tanggapi langsung oleh Plt. Bupati Kepulauan Sitaro, Heronimus Makainas dan telah menginstruksikan Dinas terkait untuk segara mencari solusi terkait masalah ini.
“Pak Plt. Bupati, Heronimus Makainas telah menginstruksikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) untuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat guna mencari jalan keluar,” ujarnya.
Tidak Hanya PD Pelayaran, Tapi Terjadi Juga Pada Pelaku Usaha Lain
Permasalahan ini tidak hanya dialami PD Pelayaran Sitaro. Sejumlah pelaku usaha di berbagai daerah juga menghadapi kendala serupa akibat belum sinkronnya sistem OSS dan INAPROCH.
Meski pemerintah telah menargetkan penyesuaian penggunaan KBLI 2025, hingga kini integrasi kedua platform tersebut belum sepenuhnya berjalan sehingga menghambat akses layanan pengadaan pemerintah bagi badan usaha yang telah memenuhi ketentuan perizinan.
