ATR/BPN Terima Kajian Komnas HAM, Dorong Penguatan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM

Terbit:

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima hasil kajian Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) yang disusun Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Senin, 13 Juli 2026. Dokumen tersebut diharapkan menjadi pijakan dalam memperkuat penanganan konflik agraria melalui penyempurnaan kebijakan, penguatan koordinasi lintas sektor, dan pendekatan yang berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan mengatakan, konflik agraria tidak semata berkaitan dengan persoalan administrasi pertanahan, melainkan juga menyangkut pemenuhan hak-hak dasar masyarakat.

“Konflik agraria tidak semata-mata berkaitan dengan tugas dan fungsi kami di bidang pertanahan. Di dalamnya terdapat persoalan hak hidup, hak memperoleh keadilan, hak atas rasa aman, hingga hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Karena itu, Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM ini menjadi panduan yang sangat penting dalam upaya menyelesaikan konflik agraria secara menyeluruh,” ujar Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, saat menghadiri Dialog Rekomendasi Kajian Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM, di gedung Komnas HAM, Jakarta.

Dalam kesempatan tersebut, Ossy mengapresiasi penyusunan kajian yang dilakukan Komnas HAM selama hampir tiga tahun. Menurut dia, dokumen itu memandang konflik agraria sebagai persoalan struktural yang penyelesaiannya membutuhkan pendekatan komprehensif dan melibatkan berbagai kementerian maupun lembaga.

Baca Juga:

Ia menilai, hasil kajian beserta rekomendasi yang disampaikan Komnas HAM dapat menjadi masukan penting bagi pemerintah dalam memperkuat penyelesaian konflik agraria. Kementerian ATR/BPN, kata dia, siap menindaklanjuti berbagai rekomendasi melalui penguatan koordinasi lintas sektor, pembahasan bersama kasus-kasus prioritas, hingga menjadikannya sebagai bahan penyusunan kebijakan dan regulasi pertanahan.

“Kami akan melaporkan hasil kajian ini kepada Bapak Menteri. Kami juga melihat ada peluang untuk memperkuat substansi penyelesaian konflik agraria melalui penguatan regulasi sehingga langkah-langkah penyelesaiannya memiliki landasan yang semakin kuat,” kata Wamen Ossy.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM Putu Elvina menegaskan, kajian tersebut tidak hanya ditujukan kepada Kementerian ATR/BPN, melainkan juga menjadi masukan bagi berbagai kementerian dan lembaga yang memiliki keterkaitan dengan persoalan agraria, seperti sektor kehutanan, energi, dan sumber daya mineral.

“Isu HAM bersifat multidimensi dan multisektor. Karena itu, rekomendasi kajian ini perlu menjadi masukan bagi kementerian dan lembaga terkait, termasuk dalam pembahasan regulasi yang sedang berjalan. Kolaborasi lintas sektor menjadi bagian penting sebagai upaya mencegah konflik agraria yang terus berulang,” ungkap Putu Elvina.

Dialog rekomendasi kajian tersebut turut dihadiri Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono serta Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan Hizkia Simarmata yang mendampingi Wamen ATR/Waka BPN.

Bagikan:

Artikel terkait

Tinggalkan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Advertisement

Terpopuler

Lolos SLOMPN dan CYATC, Atlet Panjat Tebing Sitaro Masuk Pembinaan Nasional

Sitaro

Bupati Thungari Lantik 16 Pejabat, Tegaskan Jabatan Adalah Amanah dan Kepercayaan

Sangihe

Plt Bupati Sitaro: Status Gunung Karangetang Masih Waspada, Belum Ada Evakuasi...

Sitaro

Plt Bupati Sitaro Minta Warga Tetap Waspada Pascaperistiwa Erupsi Gunung Karangetang

Sitaro

Serapan Anggaran Sangihe Semester I Hanya 34 Persen, Londo Ungkap Penyebabnya

Sangihe

Terkini