Kabupaten Tangerang — Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang meluncurkan inovasi layanan pertanahan bertajuk Layanan Roya dan Waris Lima Menit Selesai (LARIS MANIS), Senin (11/5). Melalui layanan tersebut, proses roya atau penghapusan hak tanggungan yang sebelumnya membutuhkan waktu berhari-hari kini dapat diselesaikan hanya dalam hitungan menit.
Peluncuran layanan itu menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan, khususnya untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus layanan roya dan waris secara cepat dan efisien.
“Awalnya saya pikir proses roya akan memakan waktu lama. Namun, ternyata prosesnya cepat dan pelayanannya bagus, bahkan hanya sekitar empat menit saja dengan LARIS MANIS,” ujar Darmin (45), warga Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang yang mencoba langsung layanan tersebut usai peluncuran.
LARIS MANIS diperuntukkan bagi pemohon langsung tanpa kuasa, termasuk kelompok rentan seperti lanjut usia, penyandang disabilitas, dan ibu hamil. Waktu penyelesaian lima menit dihitung setelah pemohon melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS).
Melalui tahapan pra-layanan, masyarakat dapat mengajukan permohonan secara daring tanpa perlu datang langsung ke kantor pertanahan melalui laman LARIS MANIS Kabupaten Tangerang.
Pemohon kemudian dapat mengunggah dokumen persyaratan untuk dilakukan validasi, verifikasi data yuridis dan spasial, alih media dokumen elektronik, hingga penerbitan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD). Setelah dokumen dinyatakan lengkap, pemohon hanya perlu datang sesuai jadwal untuk menyerahkan dokumen fisik dan melakukan pembayaran SPS.
Darmin menilai layanan pertanahan saat ini jauh lebih mudah dibandingkan anggapan masyarakat selama ini. Ia mengaku proses layanan berjalan nyaman dan tidak menyulitkan masyarakat yang ingin mengurus dokumen secara mandiri.
“Selama ini mungkin masih ada anggapan bahwa mengurus di BPN itu ribet dan sulit. Padahal berdasarkan pengalaman saya sendiri, pelayanannya baik, nyaman, dan tidak susah. Saya juga bisa mengurus sendiri tanpa harus menggunakan jasa pihak ketiga,” tutur Darmin.
Inspektur Wilayah II sekaligus Pelaksana Harian Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN, Tri Wibisono, mengatakan inovasi tersebut dihadirkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat terhadap layanan pertanahan yang lebih cepat dan praktis, terutama pada layanan roya dan waris yang jumlah permohonannya terus meningkat di Kabupaten Tangerang.
“Dengan hadirnya layanan ini, masyarakat diharapkan dapat memperoleh pelayanan yang lebih praktis tanpa harus berkali-kali datang ke Kantah sehingga waktu dan biaya yang dikeluarkan menjadi lebih ringan,” ungkap Inspektur Wilayah II.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Febri Effendi, menyatakan pihaknya akan terus melakukan sosialisasi layanan kepada masyarakat melalui pemerintah daerah, camat, kepala desa, hingga RT dan RW agar mekanisme layanan dapat dipahami secara luas.
“Kami berharap layanan ini mampu menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih mudah, cepat, pasti, dan sederhana bagi masyarakat. Apabila dalam pelaksanaannya masih terdapat kekurangan, kami akan terus melakukan penyempurnaan dan evaluasi dalam tiga bulan ke depan agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat Kabupaten Tangerang,” pungkas Febri Effendi.
Peluncuran LARIS MANIS turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten, Fadli Afriandi, serta jajaran pemerintah daerah Kabupaten Tangerang.
