Dukung karya jurnalisme perbatasan Lintasutara.com
Lihat
LU TV

Ruko Berstatus HGB Dapat Ditingkatkan Menjadi Hak Milik, Ini Syaratnya

Terbit:

Jakarta – Status hak atas tanah menjadi hal penting yang perlu dipahami para pemilik rumah toko (ruko). Pada umumnya, pemilik ruko memegang alas hak berupa Hak Guna Bangunan (HGB), namun status tersebut dimungkinkan untuk ditingkatkan menjadi Hak Milik sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Shamy Ardian, menyampaikan bahwa peluang peningkatan hak tersebut terbuka bagi masyarakat yang telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Ruko dengan status HGB dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Yang terpenting, masyarakat memastikan status tanahnya, kesesuaian peruntukan ruang, serta kelengkapan administrasinya sebelum mengajukan permohonan,” kata Shamy Ardian dalam keterangannya pada Kamis (09/04/2026).

Secara prinsip, HGB merupakan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu tertentu, meskipun dapat diperpanjang. Dengan demikian, HGB tidak bersifat permanen. Sementara itu, Hak Milik merupakan hak kepemilikan penuh atas tanah yang bersifat turun-temurun dan tidak dibatasi jangka waktu, sehingga memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pemegangnya.

Meski demikian, tidak seluruh HGB dapat langsung ditingkatkan menjadi Hak Milik. Ruko yang dapat ditingkatkan statusnya harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain HGB masih berlaku, berdiri di atas tanah negara, serta memiliki peruntukan ruang yang sesuai dan tidak berada di kawasan dengan pembatasan pemberian Hak Milik. Selain itu, pemohon harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).

Baca Juga:

Bangunan ruko juga harus memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk apabila difungsikan sebagai tempat tinggal sesuai regulasi. Sebaliknya, peningkatan status tidak dapat dilakukan apabila tanah berada di atas Hak Pengelolaan (HPL) yang tidak memungkinkan peningkatan hak, pemohon bukan WNI, atau tanah termasuk dalam kategori dengan pembatasan khusus.

Adapun persyaratan administratif yang harus dipenuhi merujuk pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021, antara lain identitas diri pemohon, sertipikat HGB yang masih berlaku, dokumen perizinan bangunan atau persetujuan bangunan gedung, serta bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) apabila dipersyaratkan.

Dalam kondisi tertentu, seperti peralihan hak karena pewarisan, pemohon juga diwajibkan melampirkan dokumen tambahan berupa surat keterangan ahli waris. Seluruh proses serta pembiayaan mengikuti ketentuan resmi yang berlaku.

Dengan memahami syarat dan mekanisme tersebut, pemilik ruko diharapkan dapat mengambil langkah yang tepat dalam meningkatkan status hak atas tanahnya.

“Untuk memastikan kelayakan dan kelengkapan dokumen, masyarakat disarankan melakukan pengecekan dan berkonsultasi langsung ke Kantor Pertanahan setempat agar proses berjalan tertib, transparan, dan sesuai prosedur,” pungkas Shamy Ardian.

Bagikan:

Artikel terkait

Tinggalkan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Advertisement

Terpopuler

Kejari Sangihe Naikkan Status! Dugaan Korupsi Dana CSR Bank SulutGo 2023...

Sangihe

Olga Makasidamo Diperiksa Kejari, Penyidikan Kasus CSR Bank SulutGo Kian Menggigit

Sangihe

Giliran Dokta Pangandaheng Diperiksa, Kasus CSR Bank SulutGo 2023 Memanas

Sangihe

Status Burung di Indonesia 2026: Dinamika Perubahan Spesies Burung

Lingkungan

Pemkab Sitaro Luruskan Informasi DTH bagi Penyintas Gunung Ruang

Sitaro

Terkini