Daerah Istimewa Yogyakarta — Setelah melalui proses hukum yang panjang, sertipikat tanah milik Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon, warga Dusun Ngentak, Bangunjiwo, Kabupaten Bantul, akhirnya kembali ke tangannya. Kondisi tersebut memberi rasa aman bagi Mbah Tupon dan keluarga, sekaligus mengakhiri kekhawatiran akibat kasus mafia tanah yang menimpanya pada April 2025.
Penyerahan sertipikat dilakukan langsung di kediaman Mbah Tupon, disaksikan perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Kristanti Yuni Purnawanti, didampingi Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, serta Wakil Bupati Bantul, Aris Suharyanta, bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bantul. Momentum ini menjadi penutup perjuangannya dalam mempertahankan hak atas tanahnya dari praktik mafia tanah.
“Kami dari Tim Kuasa Hukum Mbah Tupon menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya. Tanpa bantuan yang luar biasa dari berbagai pihak rasanya mustahil sertipikat ini kembali ke Mbah Tupon,” ujar Suki Ratnasari selaku kuasa hukum Mbah Tupon dalam kegiatan serah terima sertipikat, Kamis (09/04/2026).
Usai menerima kembali sertipikat tanahnya, Mbah Tupon bersama sang istri langsung melakukan sujud syukur sambil menangis. Suasana haru menyelimuti prosesi tersebut, mengingat panjang dan kompleksnya proses hukum yang harus dilalui.
Sebelumnya, pada April 2025, saat kasus mafia tanah tersebut terungkap, Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Wilayah BPN Provinsi D.I. Yogyakarta mengambil langkah cepat dengan bersurat ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk menunda proses lelang tanah milik Mbah Tupon. Selain itu, dilakukan pula pemblokiran internal guna mendukung proses penyelesaian sengketa.
“Ini merupakan sinergi bersama antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul. Jadi kekuatan dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan akuntabel kepada masyarakat,” kata Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, Tri Harnanto.
Ia mengimbau masyarakat agar lebih proaktif dalam mengurus legalitas tanah serta menjaga dokumen pertanahan dengan baik guna memastikan kepastian hukum dan mencegah potensi sengketa di kemudian hari.
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, juga meminta masyarakat untuk waspada terhadap pihak-pihak yang menawarkan bantuan dengan janji menggiurkan. Ia menilai, kasus yang dialami Mbah Tupon menjadi bukti bahwa kejahatan pertanahan tetap dapat diproses secara adil, meskipun membutuhkan waktu yang panjang.
“Kasus ini tergolong rumit dan berlapis. Pelakunya banyak, tetapi Alhamdulillah semuanya sudah diproses dan divonis bersalah,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Kristanti Yuni Purnawanti, mengingatkan masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi kasus serupa.
“Ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat, jangan sampai terjadi peristiwa yang sama. Masih banyak perkara serupa karena keterbatasan tidak bisa terungkap. Kami meminta masyarakat apabila ada hal-hal serupa untuk melaporkan pada penegak hukum,” tegasnya.
