Kabupaten Semarang – Peningkatan kualitas layanan pertanahan mulai dirasakan langsung oleh masyarakat. Di Kabupaten Semarang, layanan penghapusan hak tanggungan atau roya kini bahkan dapat diselesaikan hanya dalam hitungan menit.
Suparmi (61), warga Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang, untuk pertama kalinya mengurus sendiri keperluan pertanahannya di Kantor Pertanahan. Melalui program Roya Layanan Lima Menit (RALALI), ia mengaku terkesan dengan kemudahan dan kecepatan layanan yang diberikan.
“Saya datang sekitar pukul sembilan pagi, proses di loket hanya sekitar lima menit saja, dan penghapusan hak tanggungannya sangat cepat,” ujar Suparmi usai menyelesaikan pengajuan berkas permohonan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Semarang.
Sebelum mengurus roya, Suparmi terlebih dahulu mendatangi Kantah Kabupaten Semarang untuk memperoleh informasi terkait persyaratan penghapusan hak tanggungan atas sertipikat miliknya.
Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, ia kembali datang untuk menyerahkan berkas dan memproses permohonan roya.
“Setelah berkas dinyatakan lengkap, saya hanya membayar Surat Perintah Setor (SPS) dan berkas langsung diproses dengan sangat cepat,” ungkap Suparmi.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang, Wahyu Setyoko, menjelaskan bahwa program RALALI merupakan inovasi layanan pertanahan di Provinsi Jawa Tengah yang dihadirkan untuk mempercepat proses administrasi roya. Melalui program tersebut, waktu pelayanan di loket untuk setiap pemohon berkisar antara tiga hingga lima menit.
Selain itu, sebagai bentuk peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat, Kantah Kabupaten Semarang juga menyediakan jalur khusus berkarpet merah bagi pemohon tanpa kuasa. Fasilitas tersebut memberikan kemudahan berupa layanan prioritas yang lebih cepat, nyaman, dan transparan.
“Kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Semarang, jangan ragu, bisa langsung datang dan urus sendiri layanan pertanahannya ke Kantah,” pungkas Wahyu Setyoko.
