Pahami Proses Pengurusan KKPR untuk Dukung Pengembangan Usaha

Terbit:

Jakarta – Setiap pelaku usaha yang ingin mengembangkan bisnisnya perlu memahami proses pengurusan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). KKPR merupakan persyaratan dasar dalam perizinan berusaha, yang memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku di suatu wilayah.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memiliki peran penting dalam proses ini, yakni memastikan pemanfaatan ruang oleh pelaku usaha sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR) yang telah ditetapkan.

Ketentuan mengenai KKPR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang serta dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang.

Regulasi tersebut menjadi landasan pemerintah dalam mengatur pemanfaatan ruang agar pembangunan berjalan tertib, terencana, dan tidak menimbulkan konflik penggunaan lahan. Dalam praktiknya, pengajuan KKPR dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi secara nasional.

Baca Juga:

Melalui sistem ini, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan dengan mengisi sejumlah data terkait rencana kegiatan usaha.
Sejumlah informasi yang perlu disiapkan pelaku usaha tercantum dalam Permen ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021 Pasal 7 ayat (1).

Di antaranya identitas pelaku usaha yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB), jenis dan skala kegiatan usaha, lokasi rencana kegiatan beserta koordinatnya, luas lahan yang akan dimanfaatkan, serta informasi terkait penguasaan atau rencana perolehan tanah.

Data tersebut menjadi dasar bagi Kementerian ATR/BPN dalam menilai kesesuaian rencana kegiatan dengan RTR.

Setelah permohonan diajukan melalui OSS, tahapan selanjutnya adalah proses pemeriksaan dan penilaian oleh instansi berwenang. Hal ini merujuk pada Permen ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021 Pasal 25 ayat (4), yang menyebutkan bahwa penilaian dilakukan dengan mengacu pada dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) guna memastikan lokasi usaha tidak berada pada kawasan yang dibatasi atau memiliki ketentuan khusus.

Apabila lokasi yang diajukan telah memiliki RDTR yang terintegrasi dengan OSS, konfirmasi kesesuaian dapat diberikan secara otomatis oleh sistem. Sebaliknya, jika wilayah tersebut belum memiliki RDTR terintegrasi, permohonan akan melalui proses penilaian lebih lanjut hingga diterbitkan persetujuan KKPR oleh instansi berwenang.

Pada tingkat pelaksanaan, Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan (Kantah) di daerah turut melakukan verifikasi, penilaian teknis, serta pemberian pertimbangan terhadap permohonan KKPR yang memerlukan kajian lebih lanjut sesuai Permen ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021 Pasal 12-15.

Proses ini bertujuan memastikan rencana kegiatan usaha tidak bertentangan dengan peruntukan ruang, tidak berada di kawasan lindung, serta tidak menimbulkan konflik pemanfaatan lahan.

Apabila seluruh tahapan telah dilalui dan dinyatakan sesuai dengan RTR, dokumen KKPR akan diterbitkan secara elektronik. Dengan memahami syarat dan tahapan pengurusan KKPR sejak awal, pelaku usaha diharapkan dapat merencanakan kegiatan bisnisnya secara lebih pasti sekaligus mendukung pemanfaatan ruang yang tertib dan berkelanjutan.

Bagikan:

Artikel terkait

Tinggalkan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Advertisement

Terpopuler

Kursi Ketua PKB Sangihe Memanas: Pemetaan DPP Disalip Gelombang Dukungan PAC

Sangihe

Kadis PUPR Bitung Kuat Dugaan Hilangkan Proyek Jalan Lingkar Lembeh 4,8...

Daerah

Panas di Internal PKB Sangihe! Dukungan Bulat PAC ke Ristam, Sahapudi...

Sangihe

Kantor PMD Sangihe Digeledah, Kejari Buru Dokumen Korupsi Dana Desa

Sangihe

Bupati Sitaro Dorong Penguatan Pengawasan Obat dan Keamanan Pangan

Sitaro

Terkini