Sangihe selalu diidentifikasi sebagai tanah yang diberkati dengan kedamaian. Di bawah naungan falsafah hidup Somahe Kai Kehage (Maju Terus Pantang Mundur) dan kentalnya nilai religiusitas masyarakat Nusa Utara, kriminalitas dengan kekejaman ekstrem hampir selalu menempati ruang asing dalam memori kolektif kita. Namun, ketenangan kepulauan ini koyak seketika saat kasus pembunuhan berencana yang menewaskan seorang ibu dan anak mengguncang Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Peristiwa kelam ini menemui babak baru di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tahuna. Majelis Hakim yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Tahuna, Sigit Triatmojo, S.H., M.H., mengambil langkah radikal yang belum pernah terjadi sebelumnya sepanjang sejarah yudisial di perbatasan utara Indonesia: menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa berinisial FM.Ketukan palu sidang hari itu bukan sekadar formalitas hukum atas pelanggaran Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Lebih dari itu, ia adalah sebuah gempa tektonik bagi kesadaran hukum masyarakat lokal.
Menghapus Stigma Perbatasan
Selama ini, wilayah kepulauan terluar kerap dipandang sebelah mata dalam dinamika hukum nasional. Ada persepsi keliru bahwa hukum di tapal batas cenderung melunak atau berjalan lambat karena jauh dari pusat pengawasan. Lewat putusan ini, PN Tahuna berhasil mematahkan stigma tersebut.Pihak Humas PN Tahuna menegaskan bahwa tindakan terdakwa FM dikategorikan sudah tidak lagi memiliki rasa perikemanusiaan. Dalam kacamata sosial Sangihe, hilangnya nyawa seorang ibu dan anak di tangan seorang penjagal berencana bukan lagi sekadar tindak pidana murni, melainkan sebuah penodaan terhadap tatanan adat dan moralitas sosial yang menjunjung tinggi kehormatan perempuan dan masa depan anak-anak.
Hakim, dalam posisi ini, bertindak tidak hanya sebagai corong undang-undang (bouche de la loi), melainkan sebagai penjaga moralitas publik. Hukum tertinggi adalah keselamatan dan keadilan bagi masyarakat (salus populi suprema lex esto). Rasa keadilan keluarga korban yang hancur lebur setidaknya mendapatkan kepastian yang setimpal di atas kertas hukum positif.Dilema Kemanusiaan dan Bayang-Bayang KUHP BaruNamun, sebagai bagian dari pers perbatasan yang kritis, kita wajib melihat realitas hukum positif pasca-putusan ini dijatuhkan. Ketukan palu di Tahuna barulah sebuah permulaan dari jalan panjang birokrasi peradilan Indonesia.
Terdakwa FM dipastikan akan menggunakan hak konstitusionalnya untuk menempuh jalur banding, kasasi, hingga peninjauan kembali. Jauh di atas itu, ada sebuah dinamika baru yang membayangi nasib sang terpidana mati: berlakunya KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023).Berdasarkan undang-undang anyar tersebut, eksekusi mati tidak lagi bersifat instan. Setiap terpidana mati otomatis mendapatkan masa percobaan selama 10 tahun. Jika dalam kurun waktu satu dekade tersebut FM mampu menunjukkan kelakuan terpuji di balik jeruji besi, hukumannya dapat dianulir dan diturunkan menjadi penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden.
Di sinilah letak ujian sesungguhnya bagi nurani keadilan di Sangihe. Bagi para pembela Hak Asasi Manusia (HAM), masa percobaan ini adalah bentuk kemenangan hukum yang beradab dan korektif. Namun bagi masyarakat lokal dan keluarga korban yang menanggung luka psikologis seumur hidup, masa percobaan 10 tahun ini bisa memicu paradoks baru—sebuah ketidakpastian yang memperpanjang trauma, seolah-olah keadilan ditunda demi memberi kesempatan kedua bagi seorang pelaku kejahatan luar biasa.
Catatan untuk Masa Depan Bumi Sakti
Vonis mati terhadap FM harus kita maknai sebagai sinyal peringatan keras. Struktur sosial Sangihe sedang menghadapi tantangan zaman yang berat, di mana pergeseran nilai moral mulai memicu lahirnya kejahatan yang tidak terbayangkan sebelumnya.Langkah berani Ketua PN Tahuna Sigit Triatmojo dan jajarannya patut dicatat dengan tinta emas sebagai bukti bahwa benteng keadilan di beranda depan Indonesia tetap berdiri kokoh tanpa kompromi. Tugas kita sekarang—sebagai jurnalis, tokoh adat, pemerintah, dan masyarakat Nusa Utara—adalah terus mengawal kasus berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Keadilan untuk Sangihe tidak boleh tereduksi menjadi sekadar komoditas berita yang hangat sesaat lalu menguap diterpa angin laut Sulawesi. Hukum telah berbicara dengan lantang di Tahuna, dan suaranya harus terus bergema demi memastikan tanah ini tetap menjadi tempat yang aman bagi anak dan cucu kita di masa depan.
