Gaduh Retribusi di Sangihe

Terbit:

Retribusi pada dasarnya bukanlah sesuatu yang baru. Ia merupakan instrumen yang sah bagi pemerintah daerah untuk memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus membiayai pelayanan publik. Parkir yang tertata, lingkungan yang bersih, hingga pengelolaan sampah yang baik memang membutuhkan anggaran. Karena itu, masyarakat pada umumnya tidak menolak kewajiban membayar retribusi sepanjang manfaatnya benar-benar dirasakan.

Namun, yang menjadi persoalan di Kabupaten Kepulauan Sangihe beberapa hari terakhir bukan semata soal adanya pungutan retribusi parkir dan persampahan. Yang memicu kegaduhan adalah cara kebijakan itu hadir di tengah masyarakat. Banyak warga mengaku belum memahami dasar hukumnya, besaran tarifnya, siapa yang berwenang memungut, hingga bagaimana mekanisme penggunaannya. Di ruang-ruang publik, pertanyaan lebih banyak bermunculan daripada jawaban.

Sebuah kebijakan yang baik dapat kehilangan legitimasi apabila komunikasi kepada publik berjalan buruk. Sosialisasi bukanlah pelengkap administrasi, melainkan bagian penting dari pelaksanaan kebijakan. Masyarakat berhak mengetahui mengapa mereka harus membayar, ke mana uang itu akan digunakan, dan peningkatan pelayanan apa yang akan mereka terima sebagai imbal balik.

Pemerintah daerah tentu memiliki dasar hukum dalam menerapkan retribusi sesuai regulasi yang berlaku. Akan tetapi, kepatuhan masyarakat tidak hanya dibangun melalui aturan, melainkan juga melalui kepercayaan. Kepercayaan lahir ketika pemerintah mampu menunjukkan bahwa setiap rupiah yang dipungut kembali kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan yang nyata.

Baca Juga:

Di sisi lain, masyarakat juga perlu menyikapi persoalan ini secara objektif. Kritik terhadap kebijakan adalah hal yang wajar, tetapi harus disampaikan berdasarkan fakta dan tidak berkembang menjadi informasi yang menyesatkan. Ruang dialog perlu dibuka agar berbagai kesalahpahaman dapat diselesaikan tanpa memperuncing situasi.

Momentum ini seharusnya menjadi evaluasi bersama. Pemerintah perlu memperbaiki komunikasi publik, memperkuat transparansi, dan memastikan kualitas layanan benar-benar meningkat. Sementara DPRD menjalankan fungsi pengawasan agar implementasi retribusi berjalan sesuai aturan dan tidak membebani masyarakat secara tidak proporsional.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah kebijakan bukanlah seberapa besar retribusi yang berhasil dipungut, melainkan seberapa besar manfaat yang dirasakan masyarakat. Ketika pelayanan parkir menjadi lebih tertib, sampah terkelola dengan baik, dan lingkungan menjadi lebih bersih, maka retribusi tidak lagi dipandang sebagai beban, melainkan sebagai investasi bersama untuk kemajuan daerah.

Kegaduhan yang terjadi hari ini hendaknya menjadi pengingat bahwa membangun daerah tidak cukup hanya dengan membuat regulasi. Yang jauh lebih penting adalah membangun kepercayaan publik. Sebab, kebijakan yang dipahami akan lebih mudah diterima daripada kebijakan yang datang tanpa penjelasan.

Editor:
Bagikan:

Artikel terkait

Tinggalkan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Advertisement

Terpopuler

Lolos SLOMPN dan CYATC, Atlet Panjat Tebing Sitaro Masuk Pembinaan Nasional

Sitaro

Dari Dinding Museum Ulu, Christiani Alfa Mumu Menapaki Panggung Nasional Panjat...

Olahraga

Status Burung di Indonesia 2026: Dinamika Perubahan Spesies Burung

Lingkungan

Bupati Thungari Lantik 16 Pejabat, Tegaskan Jabatan Adalah Amanah dan Kepercayaan

Sangihe

2 Atlet Binaan FPTI Sitaro Lolos ke O2SN Nasional Cabang Panjat...

Sitaro

Terkini