Pahami Putusan MK Soal Kerugian Negara, Sekjen ATR/BPN Imbau ASN Tak Ragu Ambil Keputusan

Terbit:

JAKARTA — Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) diminta tidak ragu dalam mengambil keputusan selama bekerja sesuai aturan dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Penegasan itu disampaikan dalam Webinar Sosialisasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 66/PUU-XXIV/2026 yang digelar Kementerian ATR/BPN pada Selasa, 26 Mei 2026.

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengatakan putusan MK tersebut diharapkan menjadi landasan bagi ASN untuk tetap bekerja secara profesional tanpa dihantui ketakutan berlebihan dalam menjalankan kewenangan pemerintahan.

“Ada putusan MK seperti ini, saya harap kita sebagai aparatur ATR/BPN harus bekerja dalam ruang-ruang yang positif. Jangan sampai kita berlebihan ragu dalam mengambil keputusan, menunda pelayanan karena terlalu hati-hati, atau memilih tidak bertindak meskipun masyarakat membutuhkan kepastian,” ujar Dalu Agung Darmawan.

Baca Juga:

Putusan MK Nomor 66/PUU-XXIV/2026 memberikan penegasan mengenai pengaturan kerugian negara dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Putusan yang dibacakan pada 29 April 2026 itu menegaskan bahwa frasa “kerugian negara” pada Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) harus dimaknai secara bersyarat sebagai “kerugian keuangan negara”.

Menurut Dalu Agung Darmawan, pemahaman terhadap putusan tersebut perlu diiringi dengan penguatan tata kelola pemerintahan, kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP), serta tertib administrasi pertanahan. Dengan demikian, pelayanan publik maupun pelaksanaan program strategis nasional dapat tetap berjalan tanpa hambatan.

“Saya juga tidak ingin mendengar adanya program strategis nasional yang mandek atau pelayanan masyarakat yang tersendat hanya karena jajaran kita memiliki rasa ketakutan atau sindrom takut dalam mengambil keputusan,” tutur Sekjen ATR/BPN.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa putusan MK tersebut bukanlah bentuk kekebalan hukum bagi pejabat maupun ASN untuk bertindak sewenang-wenang atau menyalahgunakan kewenangan.

“Putusan ini memberikan ruang-ruang yang positif, bukan ruang pembenaran bagi penyalahgunaan wewenang. Tidak boleh ada pemahaman bahwa ini menjadi perlindungan mafia, tameng pelanggaran, atau legitimasi terhadap praktik-praktik yang menyimpang,” tegasnya.

Webinar yang diikuti lebih dari 700 pegawai itu menghadirkan Panitera Konstitusi Ahli Madya Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Mardian Wibowo, sebagai narasumber teknis. Selain itu, hadir pula akademisi dan pakar hukum keuangan negara Yuli Indrawati, serta Staf Khusus Menteri Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Rudy Alfonso.

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian ATR/BPN yang dipimpin Kepala BPSDM Agustyarsyah. Acara dimoderatori oleh Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol, Samudra Ivan Supratikno.

Menutup sambutannya, Dalu Agung Darmawan berharap webinar tersebut menjadi momentum untuk memperkuat kualitas pelayanan publik di lingkungan ATR/BPN.

“Sekali lagi mudah-mudahan (webinar) ini bisa menjadi momentum yang baik. Ayo kita bekerja melayani masyarakat dengan baik, dengan tertib administrasi, mudah-mudahan bisa memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkas Sekjen ATR/BPN.

Bagikan:

Artikel terkait

Tinggalkan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Advertisement

Terpopuler

Penunjukan PLT Ketua DPRD Sangihe Berpolemik

Sangihe

Herry Bogar dan Ujian Kepemimpinan DPRD Sitaro

Suara Redaksi

KMP. Lokongbanua Resmi Beroperasi, Direktur Baru PD. Pelayaran Sitaro Mulai Tunjukkan...

Sitaro

Perahu Diduga Bermuatan Sianida Kandas di Perairan Siau, Satu Jenazah Ditemukan

Sitaro

Deretan Nama Pejabat dan Kepala Sekolah yang Menempati Posisi Baru di...

Sangihe

Terkini