Simak Cara Aman Jual Beli Tanah agar Terhindar dari Masalah di Kemudian Hari

Terbit:

Jakarta – Proses jual beli tanah tidak hanya berhenti pada kesepakatan antara penjual dan pembeli serta transaksi pembayaran. Kedua belah pihak perlu memahami prosedur jual beli tanah sesuai ketentuan hukum agar terhindar dari persoalan di masa mendatang.

“Masyarakat perlu memastikan status tanah jelas sejak awal, termasuk keabsahan dokumen dan pastikan tidak tersangkut sengketa, agar proses jual beli dapat berjalan aman dan terhindar dari permasalahan di kemudian hari,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Shamy Ardian dalam keterangannya pada Jumat (22/05).

Secara umum, proses jual beli tanah dimulai dari kesepakatan antara penjual dan pembeli mengenai objek tanah, harga, serta syarat transaksi. Pada tahap awal, pembeli perlu memastikan status tanah jelas, dokumen lengkap, dan tidak dalam sengketa agar proses berikutnya berjalan lancar.

Dari sisi pembeli, sejumlah dokumen yang perlu disiapkan antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selain itu, pembeli juga wajib membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai bagian dari administrasi jual beli tanah.

Baca Juga:

Sementara itu, penjual wajib menyiapkan sertipikat tanah asli, KTP, KK, NPWP, bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), persetujuan pasangan bagi yang telah menikah, serta bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh).
Tahapan selanjutnya adalah pembuatan Akta Jual Beli (AJB) melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Dalam proses ini, penjual dan pembeli menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan, termasuk sertipikat tanah asli dan identitas diri.

PPAT kemudian memeriksa kelengkapan berkas sekaligus memastikan kesesuaian data sertipikat sebelum menuangkan kesepakatan kedua pihak ke dalam AJB sebagai dasar peralihan hak atas tanah.

Setelah AJB ditandatangani, proses dilanjutkan dengan pengajuan balik nama sertipikat ke Kantor Pertanahan kabupaten/kota setempat. Pada tahap ini, data pemegang hak dalam buku tanah dan sertipikat akan diperbarui dari nama penjual menjadi nama pembeli sehingga kepemilikan baru tercatat secara resmi dalam administrasi pertanahan.

Dalam pengajuan balik nama, pemohon atau pembeli perlu melengkapi sejumlah persyaratan, antara lain formulir permohonan yang telah ditandatangani di atas materai, surat kuasa apabila dikuasakan, fotokopi identitas pemohon dan kuasa, sertipikat tanah asli, AJB dari PPAT, fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), PBB tahun berjalan, serta bukti pembayaran BPHTB dan uang pemasukan saat pendaftaran hak.

Informasi mengenai layanan pertanahan, termasuk persyaratan peralihan hak jual beli, dapat diakses masyarakat melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Pada aplikasi tersebut, masyarakat dapat memilih menu “Info Layanan”, kemudian klik “Peralihan Hak”, dan memilih opsi “Jual Beli”.

Melalui fitur di aplikasi tersebut, masyarakat juga dapat melihat simulasi biaya berdasarkan nilai tanah per meter persegi dan luas tanah secara keseluruhan.

“Untuk simulasi tarif PNBP, masyarakat bisa cek langsung di aplikasi Sentuh Tanahku,” kata Shamy Ardian.

Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh secara gratis melalui Play Store maupun App Store. Selain melalui aplikasi, masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung dengan Kantor Pertanahan setempat untuk memperoleh informasi lebih lanjut terkait layanan pertanahan.

Bagikan:

Artikel terkait

Tinggalkan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Advertisement

Terpopuler

Polisi Naikkan Status Kasus Dugaan Penyelundupan Sianida di Sitaro ke Tahap...

Sitaro

Korwil SPPG Sangihe Tanggapi Isu 4 SPPG, Tegaskan Koordinasi dan Pembenahan...

Sangihe

Herry Bogar dan Ujian Kepemimpinan DPRD Sitaro

Suara Redaksi

Tersandung TGR, Masih Layakkah Dipilih Kembali?

Suara Redaksi

Hardiknas yang Sunyi bagi Guru PPPK Paruh Waktu Sangihe

Suara Sangihe

Terkini