Tanah Belum Terpetakan Kini Bisa Dilaporkan Lewat Fitur Swaplotting di Sentuh Tanahku

Terbit:

JAKARTA — Masyarakat yang bidang tanahnya belum terpetakan kini dapat melaporkannya secara mandiri melalui fitur Swaplotting pada aplikasi Sentuh Tanahku. Fitur tersebut memungkinkan pengguna melakukan plotting bidang tanah secara digital menggunakan smartphone berbasis koordinat GPS.

Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian ATR/BPN, I Gede Ketut Ary Sucaya, mengatakan masyarakat kini tidak harus datang langsung ke Kantor Pertanahan untuk menyampaikan lokasi tanah yang belum masuk dalam peta digital.

“Pemilik tanah bisa mengajukan titik lokasi lewat fitur Swaplotting di Sentuh Tanahku. Dari data yang masuk, nanti Kantah setempat akan verifikasi sesuai dengan catatan kita di Kementerian ATR/BPN, benar tidaknya tanah tersebut letaknya di situ. Kalau benar, nanti akan di-plotting dalam peta digital oleh teman-teman di Kantah,” jelas I Gede Ketut Ary Sucaya, Selasa (26/05).

Ia menjelaskan, fitur Swaplotting dihadirkan untuk membantu pemetaan bidang tanah yang belum terdata dalam sistem digital Kementerian ATR/BPN. Fitur tersebut ditujukan bagi pemilik tanah yang belum memiliki sertipikat maupun pemilik sertipikat analog.

Baca Juga:

Menurut dia, kehadiran layanan itu juga membuka ruang partisipasi masyarakat dalam mendukung pemutakhiran data pertanahan agar lebih akurat dan partisipatif.

“Tanah yang sudah diverifikasi nantinya akan semakin terintegrasi dengan data keseluruhan bidang. Tujuannya adalah menciptakan kepastian lokasi dan mendorong kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pendaftaran tanah,” ujar I Gede Ketut Ary Sucaya.

Bagi Pemilik Sertipikat Analog

Fitur Swaplotting dapat diakses melalui menu utama aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia pada perangkat Android dan iOS. Untuk menggunakannya, pengguna harus memberikan izin akses lokasi agar sistem dapat mengidentifikasi posisi bidang tanah secara akurat.

Bagi pemilik sertipikat analog, pengguna dapat memilih opsi “Bersertipikat”, kemudian melengkapi identitas pemegang hak serta data yang tercantum dalam sertipikat, seperti nomor hak, luas tanah, dan letak bidang. Pengguna juga diminta mengunggah foto sertipikat sebagai dokumen pendukung untuk proses verifikasi di Kantor Pertanahan setempat.

Sementara itu, masyarakat yang bidang tanahnya belum bersertipikat dapat memilih opsi “Belum Sertipikat”. Pengguna selanjutnya diminta melengkapi identitas diri, lokasi bidang tanah, alas hak yang dimiliki, serta bukti pembayaran pajak sebagai dokumen pendukung.

Setelah seluruh data dan dokumen diunggah, sistem Sentuh Tanahku akan meneruskan informasi tersebut ke Kantor Pertanahan setempat untuk dilakukan pemeriksaan dan verifikasi lebih lanjut sebelum digunakan dalam proses pemutakhiran peta bidang tanah.

Bagikan:

Artikel terkait

Tinggalkan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Advertisement

Terpopuler

Polisi Naikkan Status Kasus Dugaan Penyelundupan Sianida di Sitaro ke Tahap...

Sitaro

Korwil SPPG Sangihe Tanggapi Isu 4 SPPG, Tegaskan Koordinasi dan Pembenahan...

Sangihe

Hardiknas yang Sunyi bagi Guru PPPK Paruh Waktu Sangihe

Suara Sangihe

Herry Bogar dan Ujian Kepemimpinan DPRD Sitaro

Suara Redaksi

Salah Pilih Sekda, Sangihe Bisa Mundur Diam-Diam

Suara Sangihe

Terkini