Beda Fungsi dan Kegunaan, Masyarakat Diminta Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Terbit:

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat agar memahami perbedaan layanan pengecekan sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Kedua layanan tersebut memiliki fungsi dan kegunaan yang berbeda dalam administrasi pertanahan.

“Dengan memahami perbedaan pengecekan sertipikat dan SKPT, masyarakat dapat memilih layanan yang sesuai kebutuhan serta terhindar dari kekeliruan dalam pengurusan administrasi pertanahan,” ujar Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja, Kementerian ATR/BPN, Ana Anida dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, pengecekan sertipikat merupakan layanan untuk memastikan keaslian dan kesesuaian data sertipikat dengan data yang tercatat di Kantor Pertanahan. Pengajuan Layanan ini hanya dapat bisa oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebelum membuat akta pemindahan hak atau akta pembebanan hak.

Melalui proses pengecekan sertipikat, PPAT dapat mengetahui kesesuaian data fisik dan yuridis yang tercantum pada sertipikat dengan buku tanah, surat ukur, serta dokumen pendaftaran yang tersimpan di Kantor Pertanahan. Langkah ini penting untuk meminimalisir risiko sengketa sebelum pemindahan maupun pembebanan hak atas tanah.

Baca Juga:

Sementara itu, SKPT merupakan dokumen resmi yang memuat informasi mengenai suatu bidang tanah terdaftar, mulai dari status hak, identitas pemegang hak, hingga catatan lain yang tercantum dalam administrasi pertanahan.

Dokumen ini umumnya untuk kepentingan lelang maupun penyajian informasi data fisik dan yuridis bidang tanah.

“SKPT untuk kepentingan lelang dapat dimohonkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), sedangkan SKPT untuk penyajian informasi dapat dimohonkan oleh pihak yang berkepentingan dengan melampirkan bukti hubungan hukum terhadap bidang tanah yang dimohonkan,” terang Ana Anida.

Dengan demikian, pengecekan sertipikat berfokus pada proses verifikasi sertipikat sebelum pembuatan akta oleh PPAT, sedangkan SKPT berfungsi sebagai surat keterangan resmi mengenai data pendaftaran tanah atas suatu bidang tanah.

Kementerian ATR/BPN berharap masyarakat dapat memahami perbedaan kedua layanan tersebut sehingga dapat menyesuaikan pengajuan layanan sesuai kebutuhan secara tepat dan menghindari kesalahan dalam proses administrasi pertanahan.

Bagikan:

Artikel terkait

Tinggalkan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Advertisement

Terpopuler

Deretan Nama Pejabat dan Kepala Sekolah yang Menempati Posisi Baru di...

Sangihe

Penanganan Dugaan Penyimpangan Dana Covid-19 Sitaro Dipertanyakan

Sitaro

Reposisi PDIP Sangihe: Menuju Kebangkitan atau Kembali Tersungkur di Pilkada?

Suara Sangihe

Jalani Pemeriksaan di Kejati Sulut, Chyntia Kalangit: “Saya Tidak Korupsi”

Sitaro

Hardiknas yang Sunyi bagi Guru PPPK Paruh Waktu Sangihe

Suara Sangihe

Terkini