Dapat Tanah dari Orang Tua? Begini Proses Balik Nama Sertipikat Menurut ATR/BPN

Terbit:

Jakarta — Masyarakat yang menerima tanah dari orang tua melalui hibah diimbau memahami prosedur balik nama sertipikat agar proses peralihan hak berjalan sah dan memiliki kepastian hukum.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, mengatakan langkah awal yang perlu dilakukan adalah memastikan kondisi tanah tidak bermasalah sebelum proses hibah dimulai.

“Yang pertama adalah pastikan tidak ada sengketa batas tanah. Yang kedua, pastikan tidak ada sengketa kepemilikan,” ujar Shamy Ardian saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (19/05).

Ia menjelaskan, sebelum hibah diproses, pemilik tanah perlu melakukan pemutakhiran data di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat dengan melengkapi sejumlah dokumen, seperti cetak foto geotagging, sertipikat tanah asli, dan kartu tanda penduduk (KTP).

Baca Juga:

“Setelah itu silakan berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT untuk mendaftarkan pengecekan sertipikat,” jelas Kepala Biro Humas dan Protokol.
Menurut Shamy Ardian, proses hibah dapat dilanjutkan apabila hasil pengecekan sertipikat menunjukkan tidak ada catatan sita, blokir, maupun agunan atas tanah tersebut.

“Setelah hasil pengecekan sertipikat keluar, silakan lanjutkan dengan proses penyelesaian penerimaan negara, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan,” tuturnya.

Selanjutnya, pemberi dan penerima hibah melakukan penandatanganan akta hibah di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, PPAT akan mengunggah berkas ke sistem elektronik BPN untuk dilakukan pemeriksaan dan verifikasi.

“Nanti PPAT akan upload berkasnya ke sistem elektroniknya BPN untuk diperiksa semua berkasnya, termasuk keabsahan, kemudian pengantar dan seterusnya di-upload semua,” kata Shamy Ardian.

Setelah proses verifikasi selesai dan dokumen dinyatakan lengkap, berkas fisik akan dibawa ke Kantor Pertanahan untuk diproses balik nama sertipikat.

Menurut Shamy Ardian, sesuai standar operasional prosedur (SOP), proses balik nama sertipikat diselesaikan dalam waktu lima hari kerja.

“Setelah selesai proses balik nama, maka sertipikat yang tadinya nama orang tua menjadi anaknya,” pungkas Shamy Ardian.

Bagikan:

Artikel terkait

Tinggalkan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Advertisement

Terpopuler

Polisi Naikkan Status Kasus Dugaan Penyelundupan Sianida di Sitaro ke Tahap...

Sitaro

Korwil SPPG Sangihe Tanggapi Isu 4 SPPG, Tegaskan Koordinasi dan Pembenahan...

Sangihe

Herry Bogar dan Ujian Kepemimpinan DPRD Sitaro

Suara Redaksi

Tersandung TGR, Masih Layakkah Dipilih Kembali?

Suara Redaksi

Hardiknas yang Sunyi bagi Guru PPPK Paruh Waktu Sangihe

Suara Sangihe

Terkini