Sitaro, Lintasutara.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara akhirnya menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan bencana erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Selasa, 31 Maret 2026. Penetapan ini menjadi puncak dari penyelidikan panjang yang telah bergulir berbulan-bulan.
Empat nama yang kini berstatus tersangka adalah mantan Penjabat Bupati Sitaro Joy Oroh, Sekretaris Daerah Denny Kondoj, Kepala BPBD Sitaro Joy Sagune, serta seorang kontraktor swasta, Denny Tondolambung. Dari jumlah tersebut, penyidik langsung menahan tiga orang, terkecuali satu tersangka dengan alasan kesehatan.
Penahanan Kejati lakukan setelah keempatnya menjalani pemeriksaan intensif sejak pagi hingga malam hari oleh tim penyidik tindak pidana khusus. Proses ini menandai babak baru dalam pengusutan kasus yang menyeret sejumlah pejabat daerah tersebut.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana bantuan stimulan bagi korban erupsi Gunung Ruang. Dalam proses penyelidikan, Kejati Sulawesi Utara telah memeriksa sekitar 1.300 saksi, mulai dari pejabat pemerintah daerah, anggota DPRD, hingga masyarakat penerima bantuan.
Dana yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp35,7 miliar, yang berasal dari pemerintah pusat untuk penanganan pascabencana. Penyidik menduga terdapat ketidakwajaran dalam pengelolaan serta penyaluran dana tersebut, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Sebelumnya, Kejati telah memberi sinyal bahwa penetapan tersangka hanya tinggal menunggu waktu, seiring intensitas pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk Sekretaris Daerah yang beberapa kali dipanggil.
Hingga kini, penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka serta menghitung secara rinci besaran kerugian negara dalam kasus ini.
