Penanganan Dugaan Penyimpangan Dana Covid-19 Sitaro Dipertanyakan

Terbit:

Manado, Lintasutara. com — Penanganan perkara dugaan penyimpangan dana penanganan Covid-19 Tahun 2020 di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Perkara yang sempat ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara itu belum berujung pada penetapan tersangka.

Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan pada 12 Januari 2023. Saat itu, pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menyampaikan proses hukum masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebelum memasuki tahap lebih lanjut.
Namun, kurang lebih tiga tahun sejak laporan tersebut ditangani aparat penegak hukum, belum ada penjelasan resmi mengenai perkembangan terbaru perkara itu kepada publik.

Sebelumnya, Kejati Sulawesi Utara pernah menyampaikan bahwa proses penanganan perkara tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK RI. Pernyataan tersebut disampaikan Hartono SH MH saat masih menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulawesi Utara.

Baca Juga:

Mengutip pemberitaan media daring Baklak.News yang terbit pada Kamis, 28 Maret 2024, Hartono menyebut hasil perhitungan kerugian negara telah diterima pihak kejaksaan.

“Tapi kini hasilnya (perhitungan kerugian negara) sudah kami terima, sehingga kita berharap dalam waktu dekat akan segera tetapkan tersangkanya,” ungkapnya dikutip dari Baklak.News.

Meski demikian, hingga pertengahan 2026 belum terdapat pengumuman resmi mengenai kelanjutan perkara tersebut. Kondisi ini memunculkan perhatian publik terkait kepastian penanganan kasus yang berkaitan dengan penggunaan anggaran penanganan pandemi Covid-19.

Ketua Pelopor Angkatan Muda Indonesia-Perjuangan (PAMI-P), Jeffry Sorongan, meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara memberikan kejelasan atas perkembangan penanganan perkara tersebut.

“Dana ini tentunya menyangkut kepentingan orang banyak di situasi darurat kesehatan, untuk itu Kejati Sulawesi Utara harus benar menuntaskan kasus ini jangan sampai kondisi ini memunculkan pertanyaan penegakan hukum,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru penanganan perkara tersebut.

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Lolos SLOMPN dan CYATC, Atlet Panjat Tebing Sitaro Masuk Pembinaan Nasional

Sitaro

BREAKING NEWS: DRT Resmi ‘Duduki’ Kursi Ketua DPRD Sangihe

Sangihe

Di Balik “Goodness of God”, Rukmaya Arbaan Menemukan Panggung Kemenangannya

Sangihe

Sekjen ATR/BPN Laporkan Capaian Tujuh Layanan Prioritas kepada Komisi II DPR

Nasional

Mengenal 4 Program Studi di Politeknik Agraria STPN dan Prospek Kariernya

Nasional

Terkini