Sangihe, Lintasutara.com — Oknum Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe berinisial FS, yang belakangan diketahui bernama Fri John Sampakang, resmi ditahan oleh Polda Sulawesi Utara terkait kasus dugaan pengancaman dan perusakan kaca mobil milik warga.
Penahanan dilakukan pada Jumat (12/12/2025) berdasarkan Laporan Polisi LP/B/16/X/2025, yang diajukan oleh korban Yuleks Rappe pada 28 Oktober 2025.
Kasus ini turut menyita perhatian publik Sangihe, mengingat status tersangka adalah figur politik yang masih aktif menjabat sebagai anggota legislatif.
Profil Fri John Sampakang
Berikut profil lengkap oknum anggota DPRD Sangihe tersebut:
- Nama: Fri John Sampakang
- Tempat Lahir: Kalasuge
- Usia: 63 Tahun
- Tempat Tinggal: Kepulauan Sangihe
- Agama: Kristen Protestan
- Status Perkawinan: Kawin
- Pekerjaan: Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe
- Pendidikan Terakhir: SMA
- Organisasi/Partai: Bendahara Partai Gerindra Kabupaten Kepulauan Sangihe
Penahanan ini menjadi sorotan, mengingat posisi politik FS dan dinamika internal di tubuh partai maupun DPRD Sangihe.
Baca Juga:
