Breaking News: Kejaksaan Negeri Sangihe Tetapkan DP Tersangka CSR Bank SulutGo

Terbit:

Sangihe, Lintasutara.com – Kejaksaan Negeri Sangihe menetapkan DP alias Dokta sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank SulutGo Tahun 2023.

DP yang saat ini merupakan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Sangihe, ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sangihe, setelah melewati serangkaian penyelidikan hingga penyidikan.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dana CSR Bank SulutGo tahun 2023, setelah dilakukan pengembangan akhirnya DP ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri Sangihe, Senin (7/9/2026).

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Kejari Minsel Tetapkan Mantan Kadis PMD Mitra Tersangka Kasus Korupsi

Berita

Maariwuth: Kebijakan Biadab Manajer PT. PELINDO sangat Menyusahkan Warga Nusa Utara

Suara Pembaca

Hasil RDP Dengan IKISST, Komisi III DPRD Sulut Batalkan Pemberlakuan Tarif...

Daerah

Breaking News: Thungari Kembali Lantik Pejabat, Sangihe Ketambahan Satu Badan

Sangihe

Mengenal Selpina Nani, Jebolan Hukum yang Memilih Mengabdi untuk Kampung Lapango

Mengenal Tokoh

Terkini