Breaking News: Kejaksaan Negeri Sangihe Tetapkan DP Tersangka CSR Bank SulutGo

Terbit:

Sangihe, Lintasutara.com – Kejaksaan Negeri Sangihe menetapkan DP alias Dokta sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank SulutGo Tahun 2023.

DP yang saat ini merupakan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Sangihe, ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sangihe, setelah melewati serangkaian penyelidikan hingga penyidikan.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dana CSR Bank SulutGo tahun 2023, setelah dilakukan pengembangan akhirnya DP ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri Sangihe, Senin (7/9/2026).

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Tabrakan Motor vs Mobil di Jalan Kampung Mala Tabut, 1 Orang...

Sangihe

Sangihe Miliki 95 Agen BPJS Ketenagakerjaan di Desa, Bulahari: Dorong Kesadaran...

Sangihe

Gasing Sangihe Menembus Nasional

Berita

Thungari Dorong 103 BCKS Sangihe Jadi Penggerak Perubahan Pendidikan

Sangihe

Meski Belum Berlari, Sangihe Terus Melangkah di Tangan TUARI

Suara Redaksi

Terkini