Sangihe, Lintasutara.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangihe kembali menunjukkan langkah tegas dalam pengungkapan perkara dugaan tindak pidana korupsi. Dalam satu konferensi pers, Rabu (7/9/2026), korps baju cokelat menetapkan dua tersangka dalam dua perkara pidana khusus yang berbeda.
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial DP, dalam perkara dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank SulutGo Tahun 2023, serta HJ, dalam perkara dugaan korupsi terkait program Tol Laut yang diduga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp1,5 miliar untuk periode 2017 hingga 2021.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kejari Sangihe melalui Kepala Seksi Intelijen Jhon Padalani, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Emnovi Pansariang, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Sangihe.
Jhon menjelaskan, penetapan kedua tersangka merupakan hasil pengembangan proses hukum yang telah dilakukan secara bertahap, mulai dari penyelidikan hingga masuk pada tahap penyidikan.
“Dua tersangka dalam dua perkara pidana khusus ini ditetapkan setelah dilakukan pengembangan, mulai dari penyelidikan sampai pada penyidikan,” ujar Jhon dalam konferensi pers.
Untuk perkara CSR Bank SulutGo Tahun 2023, tersangka DP kini harus menghadapi proses hukum atas dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana CSR tersebut. Sementara dalam perkara Tol Laut, tersangka HJ diduga terlibat dalam perkara yang berdasarkan hasil penyidikan Kejari Sangihe menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,5 miliar dalam kurun waktu 2017–2021.
Kejari Sangihe menegaskan, pengungkapan kedua perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen institusi dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara.
Jhon menambahkan, Kejaksaan Negeri Sangihe akan terus bekerja secara profesional dalam menangani setiap dugaan tindak pidana korupsi, terutama yang berkaitan dengan penggunaan uang negara.
“Kejaksaan Negeri Sangihe selalu bekerja profesional dalam mengawasi penggunaan uang negara yang merupakan uang rakyat,” tegasnya.
Dengan ditetapkannya dua tersangka dari dua perkara berbeda tersebut, Kejari Sangihe kembali menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi menjadi salah satu fokus dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara di daerah.
Kedua tersangka masih memiliki hak untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
