Jakarta – Pemerintah membahas penataan kelembagaan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) untuk memperjelas pembagian tugas dan kewenangan dalam pelaksanaan reforma agraria. Pembahasan ini mencakup hubungan kerja BRAN dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) guna mencegah tumpang tindih kewenangan.
Rapat yang berlangsung di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Jakarta, Jumat, 9 Oktober 2026, itu melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga yang memiliki kewenangan terkait reforma agraria.
“Rapat ini membahas penataan organisasi dan kewenangan BRAN, termasuk koordinasinya dengan Kementerian ATR/BPN, untuk memperjelas pembagian tugas, menghindari tumpang tindih kewenangan, serta memperkuat efektivitas pelaksanaan Reforma Agraria,” ujar Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan dalam keterangannya.
Berdasarkan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria, BRAN bertugas mengurai kebuntuan hukum dalam penyelesaian konflik agraria. Lembaga ini nantinya memiliki kewenangan melakukan perencanaan, menyusun peta jalan, menetapkan lokasi prioritas reforma agraria, serta memverifikasi objek dan subjek yang berkaitan dengan konflik agraria.
Dalam rapat yang dipimpin Menteri PANRB Rini Widyantini tersebut, pemerintah mulai membahas kebutuhan sumber daya manusia, tugas pokok dan fungsi, serta tujuan pembentukan BRAN. Pembahasan juga mencakup mekanisme koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN.
Kejelasan hubungan kerja kedua lembaga menjadi salah satu aspek yang dibahas agar pelaksanaan reforma agraria berjalan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Penataan kelembagaan ini juga diharapkan dapat memperkuat koordinasi antarkementerian dan lembaga dalam menangani persoalan agraria.
Selain Ossy Dermawan, rapat tersebut dihadiri Kepala BRAN Dedi Prasetyo, Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto, serta Deputi Bidang Perundang-Undangan dan Administrasi Hukum Lydia S. Djaman.
Ossy menghadiri rapat dengan didampingi Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Direktur Jenderal Penataan Agraria Embun Sari, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono, beserta jajaran.
