Sangihe, Lintasutara.com – Sebanyak 95 agen akan mulai memfasilitasi pelayanan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Kepulauan Sangihe lewat program keagenan desa.
Para agen desa, bakal menjadi perpanjangan tangan BPJS Ketenagakerjaan, mulai dari penjelasan program, pendaftaran, hingga pembayaran iuran bulanan di tingkat desa.
Kehadiran para agen desa pun mendapat dukungan penuh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sangihe, dalam pengukuhan dan Bimtek di Papanuhung Santiago Tampungang Lawo, Kamis (8/10/2026).
Wakil Bupati Tendris Bulahari menyebutkan hal ini bisa mendorong penguatan perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja, dan lebih dekat ke masyarakat. Apalagi mengingat kondisi geografis Sangihe.
“Kehadiran Keagenan Desa BPJS Ketenagakerjaan menjadi langkah strategis untuk mendekatkan informasi dan pelayanan kepada masyarakat, terutama bagi para pekerja di desa-desa,” sebut Bulahari
Apalagi menurutnya, jaminan sosial merupakan bagian penting dari upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan dan rasa aman kepada pekerja, baik formal maupun informal.
“Para agen kami harapkan tidak hanya berperan sebagai penyampai informasi, tetapi menjadi mitra pemerintah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan,” pungkasnya.
Permudah Dinas Tenaga Kerja Pantau Perlindungan Pekerja
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe, Femmy Montang menyebutkan ke-95 agen desa tersebar di seluruh kecamatan se-Sangihe.
Namun demikian, kehadiran para agen baru sebatas pada wilayah pedesaan dan jumlahnya masih akan bertambah. Ia menjelaskan, program keagenan ditargetkan mencapai 1 agen di setiap desa.
“Untuk desa-desa yang lain, sebenarnya kita sudah mintakan nama. Namun baru masuk nama dari 95 desa. Itu yang sudah ikut bimtek tadi,” ujar Montang.
Dengan adanya keagenan desa, Montang mengaku bersyukur karena bakal ada koordinasi program perlindungan ketenagakerjaan masyarakat yang makin baik.
Pasalnya, Dinas Tenaga Kerja Sangihe bisa lebih mudah memotret total target masyarakat yang harus dilindungi; berapa yang sudah terlindungi, berapa yang belum.
“Tentu akan terbangun komunikasi, kami akan memberikan daftar nama masyarakat di usia kerja kepada masing-masing agen desa untuk dapat mereka datangi dan lakukan pendekatan. Dari situ juga akan terlihat pekerja yang sudah punya jaminan atau belum,” lanjutnya.
Ia pun menegaskan, jaminan sosial adalah amanat negara. Sehingga skema kerja sama tersebut juga menjadi warning bagi pemberi kerja yang belum memberi perlindungan bagi pekerjanya.
