PERINTIS 10 Hari Bantu PPAT Atur Waktu, Balik Nama Sertipikat Bisa Lebih Cepat

Terbit:

Jakarta — Kepastian waktu menjadi salah satu kebutuhan masyarakat dalam proses peralihan hak atas tanah, terutama ketika melakukan transaksi jual beli. Melalui layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan proses balik nama sertipikat selesai maksimal 10 hari.

Layanan tersebut tidak hanya mendorong percepatan proses di Kantor Pertanahan (Kantah), tetapi juga menuntut para pihak yang terlibat, termasuk Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), mengatur setiap tahapan secara lebih terencana.

“Dengan program PERINTIS ini terdapat beberapa hal yang mungkin relatif baru diterapkan dalam sistematika kerja kami selaku PPAT. Di antaranya kami juga harus lebih me-manage mengenai timing, time management terkait dengan proses balik nama,” ujar Genio Ladyan Finasisca, Notaris/PPAT di Kota Tangerang Selatan.

Menurut Genio, penerapan PERINTIS membuat PPAT perlu memperhitungkan waktu pada setiap tahapan proses peralihan hak. Pengaturan itu antara lain mencakup pembayaran pajak, penjadwalan akad dengan para pihak, hingga waktu pemasukan berkas ke Kantah.

Baca Juga:

Ia merasakan langsung percepatan tersebut setelah menggunakan layanan PERINTIS. Salah satu proses balik nama yang ditanganinya dapat diselesaikan hanya dalam delapan hari.

“Bagi masyarakat tentunya itu seharusnya hal yang positif. Proses menjadi bisa lebih cepat, lebih efisien sehingga ketika proses Peralihan Hak sudah selesai masyarakat bisa menerima sertipikatnya juga dengan jauh lebih cepat. Ada ketepatan waktu, perkiraan yang tepatnya kira-kira sertipikat itu bisa diterima kembali dalam berapa lama,” jelasnya.

Selain mendorong kepastian waktu, pelaksanaan PERINTIS juga dibarengi pembaruan sistem melalui geotagging. Sebagai mitra Kementerian ATR/BPN, PPAT turut membantu pemeliharaan data fisik dan data yuridis dengan mengambil titik koordinat objek tanah yang menjadi objek jual beli.

Menurut Genio, proses tersebut memberikan manfaat tambahan bagi masyarakat karena dapat membantu pengecekan objek tanah, mulai dari titik koordinat hingga kondisi terkini bidang tanah.

Manfaat percepatan PERINTIS juga dirasakan masyarakat. Yosua, warga Kota Samarinda, mengatakan proses balik nama sertipikat yang diajukannya berlangsung lebih cepat dari yang diperkirakan.

Ia mengajukan berkas ke Kantah pada 2 September 2026. Dua hari kemudian, tepatnya 4 September, Yosua mendapat informasi bahwa proses peralihan haknya telah selesai.

“Saya sangat apresiasi seluruh proses tersebut yang dapat diselesaikan dalam kurun waktu hanya tiga hari saja,” kata Yosua.

Yosua juga memanfaatkan layanan Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) yang disediakan Kantah. Layanan tersebut membuatnya tidak perlu meminta izin dari tempat kerja untuk mengambil sertipikat hasil PERINTIS. Ia mengambil sertipikat tersebut pada Sabtu pagi, saat hari libur.

“Terima kasih banyak kepada seluruh jajaran Kantah Kota Samarinda atas pelayanan yang cepat, mudah, dan sangat membantu masyarakat. Bagi saya, layanan seperti ini merupakan sebuah langkah yang inovatif karena manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat,” tutur Yosua.

Bagikan:

Artikel terkait

Tinggalkan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Advertisement

Terpopuler

Breaking News: Thungari Kembali Lantik Pejabat, Sangihe Ketambahan Satu Badan

Sangihe

Bupati Sangihe Lantik 62 Pejabat, Ingatkan Sistem Kerja Melayani Bukan Dilayani

Sangihe

Sangihe Kirim Tiga Siswa SD ke OGN 2026 di Ternate

Sangihe

104 Guru Sangihe Ikuti Pelatihan BCKS, Disiapkan Jadi Pemimpin Sekolah

Sangihe

Meski Belum Berlari, Sangihe Terus Melangkah di Tangan TUARI

Suara Redaksi

Terkini