Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB Rumah Tinggal Menjadi SHM

Terbit:

Jakarta — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengajak masyarakat yang memiliki rumah tinggal dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk meningkatkan status hak menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM) guna memperkuat kepastian hukum atas aset yang dimiliki.

Perubahan status dari HGB ke SHM dinilai dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi pemilik rumah, sekaligus memberikan rasa aman dalam jangka panjang karena pemilik tidak lagi dibebani kewajiban memperpanjang masa berlaku hak sebagaimana pada HGB.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan masyarakat yang memiliki rumah tinggal dengan status HGB dapat memanfaatkan layanan perubahan hak tersebut.

“Bagi masyarakat yang memiliki sertipikat HGB rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter, biasanya di komplek, di perumahan, bisa coba daftarin perubahan hak dari HGB menjadi HM,” ujar Shamy Ardian.

Baca Juga:

Ia menjelaskan, proses perubahan hak dirancang mudah dan terjangkau agar dapat dimanfaatkan lebih luas oleh masyarakat.

“Persyaratannya gampang banget. Yang pertama, lampirkan izin mendirikan bangunan rumah tinggal, kedua, SPPT PBB yang menerangkan bahwa terdapat bumi dan bangunan, artinya bukan tanah kosong, dan terakhir, yakni formulir perubahan hak dari kantor pertanahan,” jelas Shamy Ardian.

Selain persyaratan yang dinilai sederhana, biaya layanan perubahan hak juga relatif ringan.

“Perlu diketahui, biaya PNBP perubahan hak hanya Rp50.000 dan prosesnya hanya lima hari kerja,” ungkap Kepala Biro Humas dan Protokol.

Menurut ATR/BPN, peningkatan status HGB menjadi SHM dapat menjadi langkah strategis di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas aset dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah. Dengan status SHM, aset keluarga dinilai memiliki tingkat perlindungan yang lebih tinggi untuk jangka panjang.

“Banyak manfaat yang kita bisa rasakan dari perubahan hak ini. Di antaranya, kita tidak perlu lagi mikirin perpanjangan hak karena sekarang sudah jadi SHM,” terang Shamy Ardian.

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Breaking News: Kejaksaan Negeri Sangihe Tetapkan DP Tersangka CSR Bank SulutGo

Sangihe

Puskesmas Kisihang Disorot, Fasilitas Kesehatan dan Layanan Posyandu Dipersoalkan

Sitaro

Kelangkaan Pertalite di Sitaro Berlarut, Pemerintah Diminta Tak Sekadar Berkoordinasi

Sitaro

Pengunjung Bukalapak Anjlok Sebelum Marketplace Tutup di Awal 2025, Simak Datanya

Nasional

HUT ke-81 RI, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Tiga Transformasi Pelayanan

Nasional

Terkini