Kolaborasi Resmob Polres Bitung Dan Polres Sitaro Ringkus Pelaku Pembunuhan Buron 7 Tahun

Terbit:

Manado, Lintasutara.com – Tim Gabungan Satreskrim polres Bitung dan Polres Kepulauan Sitaro menangkap pelaku pembunuhan warga Wangurer Barat, Madidir, Bitung, yang sudah tujuh tahun buron.

Pelaku berinisial PG (37), warga Makalehi Utara, diketahui menusuk Ahmad Makaminang (21).

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan, kasus itu terjadi pada 2014 silam.

“PG itu pelaku pembunuhan pada Mei 2014 lalu, di Wangurer Barat, Bitung. Setelah 7 tahun melarikan diri, akhirnya ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polres Bitung dan Polres Kepulauan Sitaro, Senin (13/09) siang, di Siau Barat,” ujarnya, Selasa siang, di Mapolda Sulut.

Baca Juga:

Kejadiannya disebuah acara yang digelar di kawasan Kusu-kusu Wangurer Barat. Korban menampar pelaku karena menolak saat ditawarkan miras untuk ketiga kalinya.

Pelaku sempat meminta maaf, namun korban kembali menghajarnya saat di luar lokasi acara. Terjadi perkelahian antara keduanya.

Pelaku mencabut sebilah pisau, kemudian menusuk korban di bagian paha sebanyak satu kali, serta perut dua kali. Saat korban terjatuh ke selokan hingga meninggal dunia, seketika itu juga pelaku melarikan diri.

“Pelaku diamankan di Mapolsek Siau Barat, kemudian dibawa ke Polres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut,” tandas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

(Ardy)

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Pdt. Rovie Mardesa, Perpaduan Pengalaman Pastoral dan Organisasi Menuju Sekum GMIST...

Sangihe

Calon Kapitalaung Bengketang Ajukan Keberatan, Panitia Kabupaten Tegaskan Batas Waktu

Sangihe

Breaking News: Feybe Madonsa ‘Nahkodai’ Pemuda GMIST 2026-2031

Sangihe

Suksesi Sekda Sangihe Bergulir, 2 Pejabat Mundur dari Persaingan

Sangihe

Hasil RDP Dengan IKISST, Komisi III DPRD Sulut Batalkan Pemberlakuan Tarif...

Daerah

Terkini