KARAWANG – Sebanyak 80 persen data pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, telah dialihmediakan. Data tersebut menjadi modal penting bagi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memulihkan dokumen yang terdampak kebakaran pada Rabu malam, 14 Oktober 2026.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Hasan Basri, meminta masyarakat tidak khawatir terhadap keamanan data pertanahan. Data yang telah dialihmediakan dapat ditelusuri melalui server pusat untuk mendukung penerbitan kembali dokumen yang rusak atau hilang akibat kebakaran.
“Data yang sudah dialihmediakan mencapai 80%. Kita akan tarik data dari server pusat untuk menerbitkan kembali Buku Tanah pengganti. Untuk sertipikat kan umumnya dipegang oleh masyarakat, jadi insyaallah data aman,” ungkap Hasan Basri, usai meninjau lokasi kebakaran pada Kamis (15/10/2026).
Hasan menjelaskan, data digital tersebut menjadi sumber untuk menelusuri informasi yang diperlukan dalam pemulihan administrasi pertanahan. Adapun kondisi arsip fisik yang terdampak masih perlu didata dan diperiksa sebelum langkah penanganan lebih lanjut ditentukan.
Pemulihan layanan juga melibatkan Pemerintah Kabupaten Karawang. Bupati , Aep Syaepuloh, menyatakan pemerintah daerah berkomitmen mendukung agar pelayanan pertanahan tetap berjalan meski kantor pertanahan terdampak kebakaran.
“Sampaikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karawang, jangan khawatir. Kami sudah berbicara dengan Pak Kapolres dan Kepala Kantor Pertanahan bahwa pelayanan masyarakat tetap harus berjalan,” ujar Aep Syaepuloh.
Sebagai langkah sementara, pelayanan pertanahan bagi masyarakat Karawang disiapkan di Islamic Center. Pemerintah kabupaten juga berkoordinasi dengan kepolisian untuk memfasilitasi laporan kehilangan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Karawang.
Sementara itu, pendataan dan pemeriksaan arsip yang terdampak kebakaran masih diperlukan untuk menentukan kebutuhan serta mekanisme pemulihan dokumen. Penelusuran data digital diharapkan membantu proses tersebut, terutama dalam memastikan informasi pertanahan yang diperlukan untuk penerbitan dokumen pengganti.
Kementerian ATR/BPN bersama Pemerintah Kabupaten Karawang akan terus berkoordinasi untuk memulihkan pelayanan pascakebakaran. Masyarakat diimbau mengikuti informasi resmi Kantah Kabupaten Karawang mengenai lokasi, mekanisme, dan jadwal pelayanan sementara.
