ATR/BPN dan BRAN Bahas Pembagian Kewenangan Reforma Agraria

Terbit:

JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) membahas pembagian tugas dan kewenangan untuk menghindari tumpang tindih pelaksanaan program reforma agraria.

Pembahasan itu berlangsung dalam Rapat Tindak Lanjut Pembentukan BRAN di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu, 14 Oktober 2026. Rapat dibuka Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan yang menekankan pentingnya penataan hubungan kerja kedua lembaga.

“Kita tidak sedang mempertahankan struktur atau nomenklatur dari lembaga kita masing-masing, baik ATR/BPN atau BRAN. Rapat ini justru sedang memastikan agar seluruh tugas dan fungsi yang terkait dengan Reforma Agraria, pertanahan, dan tata ruang ke depannya dapat berjalan dengan semakin efektif,” ujar Wamen Ossy.

BRAN dibentuk setelah Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria disahkan pada September lalu. Lembaga ini mendapat mandat untuk menangani tahapan reforma agraria, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga penyelesaian.

Baca Juga:

Namun, sebagian tugas BRAN masih beririsan dengan kewenangan Kementerian ATR/BPN. Kondisi tersebut mendorong kedua lembaga menyelaraskan pembagian peran agar pelaksanaan program tidak berjalan tumpang tindih.

“Ini yang harus kita selaraskan supaya ke depan tidak ada pekerjaan yang dilakukan secara bersamaan oleh kedua lembaga. Saya mohon pertemuan hari ini dimanfaatkan betul untuk memperjelas pembagian kewenangan antara BRAN dan Kementerian ATR/BPN,” tutur Wamen Ossy.

Menurut Ossy, penataan kelembagaan dan penyelarasan kewenangan menjadi langkah penting untuk mempercepat pelaksanaan reforma agraria. Pembagian tugas yang jelas diharapkan membuat kebijakan dan program berjalan lebih efektif dan efisien, sejalan dengan visi Presiden Republik Indonesia.

Dalam rapat tersebut, Kepala BRAN Dedi Prasetyo memaparkan analisis mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) BRAN. Paparan itu menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan struktur organisasi yang mampu mendukung pelaksanaan tugas dan kewenangan lembaga tersebut secara optimal.

“Semangat kita adalah semua bekerja untuk kepentingan rakyat. Sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, itulah landasan filosofi kenapa BRAN ini dibentuk,” pungkas Dedi Prasetyo.

Rapat dilanjutkan dengan diskusi dan pertukaran pandangan yang melibatkan pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama Kementerian ATR/BPN serta perwakilan BRAN.

Pembahasan akan berlanjut untuk memastikan pembagian tugas dan kewenangan kedua lembaga tersusun secara jelas dan selaras. Kejelasan tersebut diharapkan menjadi landasan bagi pelaksanaan reforma agraria yang lebih terkoordinasi dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Bagikan:

Artikel terkait

Tinggalkan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Advertisement

Terpopuler

Hasil Pilkades Sejumlah Kampung Berpotensi Tidak Disahkan

Sangihe

Kabut Asap Imbas Karhutla Papua Selatan Selimuti Sangihe, Jarak Pandang Anjlok...

Sangihe

Sinode GMIST Serahkan Bantuan Bencana Hidrometeorologi untuk 145 KK Terdampak di...

Sangihe

Breaking News: 304 Calon Kapitalaung Deklarasi Damai, Siap Menang dan Siap...

Sangihe

Meski Belum Berlari, Sangihe Terus Melangkah di Tangan TUARI

Suara Redaksi

Terkini