JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperluas implementasi layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari ke 131 Kantor Pertanahan (Kantah). Perluasan ini memasuki tahap ketiga pelaksanaan pilot project dengan penambahan 36 Kantah.
Sebelumnya, layanan tersebut diuji coba di 17 Kantah, kemudian diperluas hingga mencakup 78 Kantah pada 24 September 2026. Dengan tambahan 36 Kantah, layanan PERINTIS 10 Hari kini menjangkau lebih banyak wilayah di Indonesia.
“Di tahap tiga pelaksanaan pilot project PERINTIS 10 Hari ini, kami memperluas implementasinya di 36 Kantah. Dengan begitu, total Kantah yang melaksanakan PERINTIS 10 Hari sudah ada 131 Kantah,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT), Heri Mulianto, saat ditemui di Jakarta, Selasa, 13 Oktober 2026.
Heri meminta jajaran Kantah yang baru menerapkan layanan tersebut untuk aktif menyosialisasikannya kepada masyarakat. Menurut dia, pemanfaatan berbagai platform komunikasi diperlukan agar informasi mengenai PERINTIS 10 Hari menjangkau lebih banyak pemohon layanan pertanahan.
Namun, perluasan cakupan layanan juga harus diimbangi kesiapan setiap Kantah dalam menjalankan mekanisme yang telah ditetapkan. Salah satu aspek penting ialah kesiapan sumber daya manusia (SDM), terutama petugas yang bertanggung jawab memverifikasi berkas permohonan.
“Jajaran di Kantah perlu memastikan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memahami kewajiban melakukan geotagging pada saat pengecekan. Lalu, petugas verifikator yang telah ditunjuk harus memahami penerapan sistem first in first out (FIFO) serta mekanisme fiktif positif dalam pemeriksaan akta setelah Sistem Pelaporan Akta berjalan. Pemahaman terhadap mekanisme tersebut merupakan bagian dari kesiapan pelaksanaan PERINTIS 10 Hari,” jelas Heri Mulianto.
Sebanyak 36 Kantah yang mulai menerapkan layanan ini pada tahap ketiga tersebar di berbagai daerah. Di antaranya, Kantah Kota Banda Aceh, Kota Jambi, Kota Bengkulu, Kota Yogyakarta, Kota Palangkaraya, Kota Manado, Kota Palu, Kota Kendari, Kota Ambon, Kota Jayapura, Kota Ternate, Kota Serang, Kota Pangkal Pinang, dan Kota Gorontalo.
Perluasan juga mencakup Kantah Kabupaten Manokwari, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Lampung Selatan, Kota Magelang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Batang, Kota Bontang, Kabupaten Tapin, Kabupaten Barito Kuala, Kota Banjarbaru, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Malaka, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Bangka Tengah.
Penambahan jumlah Kantah pelaksana diharapkan membuat layanan peralihan hak atas tanah lebih mudah dijangkau masyarakat. Kesiapan petugas dan pemahaman terhadap prosedur menjadi bagian penting agar perluasan implementasi berjalan sesuai mekanisme yang ditetapkan.
“Dengan bertambahnya jumlah Kantah pelaksana, perluasan PERINTIS 10 Hari diharapkan semakin mendekatkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi kepada masyarakat,” pungkas Sesditjen PHPT.
