446 Kantor Pertanahan Terapkan Pengukuran Terjadwal, Waktu Tunggu Maksimal Tujuh Hari

Terbit:

Jakarta — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperluas penerapan layanan Pengukuran Terjadwal. Hingga Agustus 2026, sebanyak 446 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia telah menerapkan layanan tersebut untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam proses pendaftaran tanah.

Melalui Pengukuran Terjadwal, masyarakat memperoleh jadwal pengukuran dengan masa tunggu maksimal tujuh hari sejak permohonan diajukan. Setelah pengukuran dilakukan, penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan paling lama lima hari.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan layanan tersebut memungkinkan proses pengukuran tanah berlangsung lebih cepat dan terukur.

“Mulai dari daftar sampai jadi, kurang dari 12 hari sudah jadi. Ini saya syukur alhamdulillah, untuk 446 Kantah sudah kita laksanakan Pengukuran Terjadwal. Ini kado buat rakyat Indonesia,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam acara Launching Transformasi Layanan dan Organisasi, di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/08/2026).

Baca Juga:

Menurut Nusron, kepastian waktu layanan juga diperkuat dengan penerapan prinsip first in, first out (FIFO). Dengan mekanisme ini, permohonan yang lebih dahulu masuk akan dilayani lebih dahulu.

Penerapan FIFO diharapkan mengakhiri ketidakpastian masyarakat mengenai waktu pelaksanaan pengukuran tanah. Pemohon dapat mengetahui kapan permohonannya akan ditindaklanjuti tanpa harus menunggu dalam ketidakjelasan.

“Jadi, kalau seandainya ada pemohon datang ke Kantor BPN, minta diukur besok pun sudah siap, sudah bisa dipenuhi. Kecuali pemohon minta jangan besok, minggu depan saja. Itu berarti karena kemauan pemohon, itu pun diperbolehkan,” tambah Menteri Nusron.

Secara nasional, masa tunggu pengukuran tanah di Kantah kini rata-rata berada pada rentang nol hingga satu hari. Namun, masih ada empat Kantah yang mencatat masa tunggu di atas tujuh hari, yakni Kantah Kabupaten Nias, Kabupaten Kuantan Singingi, Kota Batam, dan Kota Banjarmasin.

Kementerian ATR/BPN akan mengevaluasi kondisi tersebut dan mencari solusi atas kendala yang masih terjadi di empat kantor pertanahan itu. Langkah tersebut dilakukan agar standar waktu layanan Pengukuran Terjadwal dapat diterapkan secara optimal di seluruh Indonesia.

Nusron mengatakan Pengukuran Terjadwal merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN membangun pelayanan publik yang memberikan kepastian kepada masyarakat. Menurut dia, kepastian menjadi hal penting agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan terhadap pelayanan pemerintah.

“Jangan sampai rakyat itu putus asa, frustasi karena layanan publiknya tidak pasti. Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian kepada masyarakat,” pungkasnya.

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Hasil Pilkades Sejumlah Kampung Berpotensi Tidak Disahkan

Sangihe

Kabut Asap Imbas Karhutla Papua Selatan Selimuti Sangihe, Jarak Pandang Anjlok...

Sangihe

Sinode GMIST Serahkan Bantuan Bencana Hidrometeorologi untuk 145 KK Terdampak di...

Sangihe

Breaking News: 304 Calon Kapitalaung Deklarasi Damai, Siap Menang dan Siap...

Sangihe

Breaking News: Thungari Kembali Lantik Pejabat, Sangihe Ketambahan Satu Badan

Sangihe

Terkini