HUT ke-81 RI, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Tiga Transformasi Pelayanan

Terbit:

Jakarta — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan tiga transformasi layanan dan organisasi bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Tiga transformasi itu meliputi layanan pengukuran terjadwal, peralihan hak terintegrasi atau balik nama, serta penerapan organisasi berbasis wilayah.

Ketiga program tersebut diluncurkan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin, 17 Agustus 2026. Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyebut inovasi tersebut sebagai kado bagi masyarakat Indonesia.

“Dengan suasana yang baik pada 17 Agustus 2026 ini, saya mewujudkan pelayanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian 10 hari efektif yang diberlakukan mulai hari ini. Kemudian pengukuran Terjadwal, meskipun sudah banyak yang berjalan, kami nyatakan efektif juga hari ini di 446 kantor. Ini kado buat rakyat Indonesia,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid.

Transformasi pertama berupa layanan pengukuran terjadwal dalam proses pendaftaran tanah. Melalui skema ini, masa tunggu pengukuran ditetapkan maksimal tujuh hari, sedangkan penyelesaian berkas ditargetkan lima hari.

Baca Juga:

Adapun transformasi kedua berupa layanan Peralihan Hak Terintegrasi atau balik nama. Kementerian ATR/BPN menargetkan seluruh proses layanan tersebut dapat diselesaikan paling lama 10 hari efektif.

Sementara transformasi ketiga menyasar internal organisasi melalui penerapan Organisasi Berbasis Wilayah. Skema ini menetapkan struktur organisasi dan tata kelola (SOTK) baru di 10 Kantah, dengan pembagian wilayah kerja Kepala Seksi (Kasi) berdasarkan kecamatan atau kelurahan.

Peluncuran tiga transformasi itu ditandai dengan penekanan tombol oleh Menteri Nusron. Ia didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Inspektur Jenderal ATR/BPN Pudji Prasetijanto Hadi, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Asnaedi, serta Direktur Jenderal Pengawasan dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya.

Menurut Nusron, transformasi pelayanan merupakan keniscayaan bagi pemerintah untuk memastikan layanan publik mengikuti kebutuhan masyarakat. Inovasi, kata dia, tetap harus berjalan dalam koridor peraturan perundang-undangan.

“Esensi pelayanan publik adalah menciptakan kepuasan masyarakat karena pelayanan publik itu hak dasar daripada warga negara. Kita sebagai pemerintah, sebagai aparatur negara harus memberikan hak dasar warga negara,” tegas Menteri Nusron.

Untuk memperkuat pelaksanaan transformasi, 17 Kepala Kantah yang menjadi lokasi pilot project fase I Peralihan Hak Terintegrasi atau balik nama menandatangani Pakta Integritas.

Enam Kepala Kantah menandatangani pakta tersebut secara langsung, yakni Kepala Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Depok.

Sementara 11 Kepala Kantah lainnya mengikuti penandatanganan secara daring. Mereka berasal dari Kantah Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, dan Kota Kupang. Pakta Integritas turut ditandatangani Dirjen PHPT Asnaedi.

Nusron mengatakan kepastian waktu menjadi salah satu prinsip utama dalam transformasi pelayanan pertanahan. Masyarakat, kata dia, harus mengetahui kapan layanan yang diajukan dapat diselesaikan.

“Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian sama masyarakat, kapan penyelesaiannya selesai kalau dia datang ke BPN. Jadi tidak boleh orang datang ke BPN itu tidak ada kepastian kapan penyelesaian selesai,” tutur Menteri Nusron.

Acara peluncuran dihadiri para pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat beserta para Kepala Kantah. Hadir pula Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta beserta jajaran, Ketua Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, serta Wali Kota Jakarta Barat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Bagikan:

Artikel terkait

Tinggalkan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Advertisement

Terpopuler

Bupati Sangihe Lantik 97 Pj Kapitalaung, Ini Daftarnya

Sangihe

Kukuhkan 30 Paskibraka, Bupati Sangihe Tekankan Disiplin dan Nilai Perjuangan

Sangihe

Glorya Eriva Stefany Lomban, Gadis Sangihe yang Dipercaya Membawa Baki Sang...

Sangihe

Jembatan Aramko Kampung Naha Diresmikan

Berita

PMI Minahasa Bergerak, 5.000 Liter Air Bersih Disalurkan Antisipasi Dampak El...

Manado

Terkini