Tangerang — Sebagian masyarakat memilih mencari informasi lebih dahulu sebelum mengurus sertipikat atau melakukan peralihan hak atas tanah. Langkah itu dilakukan agar proses administrasi tidak terkendala kekurangan dokumen maupun kesalahan prosedur. Di Kota Tangerang, layanan pertanahan yang tersedia di Mall Pelayanan Publik (MPP) menjadi salah satu tempat yang dimanfaatkan warga untuk memperoleh kepastian informasi tersebut.
Salah satunya dilakukan Andri. Ia mendatangi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang untuk berkonsultasi mengenai proses peralihan hak atas tanah. Di lokasi itu, ia mendatangi loket pelayanan pertanahan milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) guna memastikan syarat dan dokumen yang perlu disiapkan.
“Di loket BPN barusan dijelaskan detail, mulai dari dicek sertipikat asli, AJB (Akta Jual Beli), BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), sampai PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Jadi kita tahu apa saja yang harus disiapkan dan tidak bingung lagi,” ujar Andri.
Menurut Andri, cara petugas memberikan penjelasan turut membuat masyarakat lebih nyaman saat berkonsultasi. Pelayanan yang tidak kaku dinilainya memberi ruang bagi warga untuk bertanya lebih jauh mengenai tahapan yang belum dipahami.
“Bagus, tadi dijelaskan secara sedetil-detilnya, tidak berbelit-belit. Sebenarnya itu kan yang kami perlukan, informasi yang jelas, disampaikan secara santai, tapi tetap jelas,” ujar Andri.
Pengalaman serupa dirasakan Bukit Solomon Kusuma Negara, warga Tangerang yang sedang mengurus sertipikat tanah rumah milik orang tuanya. Ia menilai keberadaan berbagai layanan dalam satu lokasi membuat proses pengurusan menjadi lebih efisien.
Saat berada di MPP, Bukit melakukan validasi BPHTB di loket Bapenda sekaligus berkonsultasi mengenai tahapan pendaftaran sertipikat tanah di loket ATR/BPN. Dengan demikian, ia tidak perlu berpindah-pindah tempat untuk menyelesaikan dua keperluan berbeda.
“Tadi saya konsultasi di loket BPN, dijelaskan berkas yang dibutuhkan apa saja untuk pendaftaran pertama kali ini. Cukup mudah karena semua layanan bisa terintegrasi di sini. Penjelasan dari petugas juga jelas dan membantu,” kata Bukit Solomon Kusuma Negara.
Layanan ATR/BPN di DPMPTSP Kota Tangerang dibuka setiap Senin dan Kamis pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Pelaksanaan layanan tersebut mengacu pada nota kesepahaman antara Pemerintah Kota Tangerang dan Kantor Pertanahan Kota Tangerang. Kehadiran loket pertanahan di MPP diharapkan memudahkan masyarakat memperoleh informasi dan layanan administrasi pertanahan secara terpadu dalam satu lokasi.
