Sitaro, Lintasutara.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Pulau Tagulandang, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), telah memasuki tahap pengukuran lapangan sejak Senin 20 Juli 2026. Berdasarkan data sementara berkas yang telah masuk, terdapat 147 bidang tanah yang tersebar di delapan kampung dan kini sedang diproses oleh tim pengukuran.
Data sementara tersebut mencatat Kampung Birarikei menjadi wilayah dengan jumlah berkas terbanyak, yakni 29 bidang tanah. Disusul Kampung Mulengen sebanyak 28 bidang, Kampung Buha 27 bidang, Kampung Batumawira 25 bidang, Kampung Humbia 15 bidang, Kampung Haasi 10 bidang, Kampung Birakiama tujuh bidang, serta Kampung Bulangan enam bidang.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sitaro, Mayheard Engel Lord Mogi, S.SiT., M.Si., mengatakan angka tersebut masih bersifat dinamis. Tim PTSL masih melakukan pengukuran di lapangan sehingga jumlah bidang yang akan diproses dapat berubah.
“Data tersebut merupakan database sementara berdasarkan berkas yang telah masuk. Tim saat ini masih berada di lapangan untuk melakukan pengukuran. Karena itu masih ada kemungkinan terjadi perubahan, termasuk adanya bidang yang batal atau tidak dapat dilanjutkan prosesnya setelah dilakukan verifikasi,” kata Mayheard, Kamis, (23/07).
Ia menjelaskan, tahapan pengukuran merupakan bagian penting dalam pelaksanaan PTSL untuk memastikan batas dan luas bidang tanah sesuai kondisi di lapangan. Hasil pengukuran nantinya akan menjadi dasar dalam proses penelitian data yuridis dan penerbitan sertipikat hak atas tanah.
Menurut Mayheard, Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sitaro terus mengupayakan agar seluruh tahapan PTSL berjalan sesuai ketentuan.
“Untuk itu, masyarakat di imbau membantu kelancaran proses dengan menunjukkan batas bidang tanah secara jelas serta menyiapkan dokumen yang diperlukan saat petugas melakukan pengukuran,” paparnya.
Program PTSL merupakan upaya pemerintah untuk mempercepat legalisasi aset masyarakat melalui penerbitan sertipikat tanah secara sistematis. Selain memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, program ini diharapkan dapat mengurangi potensi sengketa pertanahan di kemudian hari.
Meski demikian, Kantor Pertanahan menegaskan jumlah bidang yang tercatat saat ini belum menjadi angka final. Rekapitulasi akan diperbarui setelah seluruh proses pengukuran dan verifikasi lapangan selesai dilakukan.
