Pemerintah Prioritaskan Pengakuan dan Perlindungan Hak Tanah Ulayat

Terbit:

Surakarta – Pemerintah memprioritaskan pengakuan dan perlindungan hak tanah ulayat masyarakat adat sebagai bagian dari upaya menjaga kepastian hukum dan mencegah penguasaan lahan tanpa persetujuan masyarakat adat.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid menyampaikan hal tersebut saat menjadi pembicara dalam kegiatan Kopdar Nusantara Young Leaders (NYL) di Universitas Negeri Surakarta, Jumat, (08/05).

Dalam diskusi bersama ratusan mahasiswa itu, Nusron menegaskan pentingnya pengakuan hak ulayat sebelum penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) di suatu wilayah adat.

“Memang idealnya semua lahan-lahan HGU itu yang memang terbukti di situ (ada) tanah ulayat, Diulayatkan dulu (sertipikasi tanah ulayat) baru kemudian ada HGU di atas hak ulayat,” ujar Menteri Nusron.

Baca Juga:

Menurut dia, keberadaan HGU di atas tanah ulayat harus tetap menempatkan masyarakat adat sebagai pemegang hak utama atas wilayah tersebut.

“Pemegang HGU itu statusnya kontrak sama pemegang hak adat. Dan hak ulayat ini tidak bisa dijual sehingga tanahnya itu benar-benar terjaga,” tuturnya saat sesi tanya jawab bersama mahasiswa.

Dalam kesempatan yang sama, Nusron mengakui pemerintah masih menghadapi sejumlah tantangan dalam proses pengakuan hak ulayat di berbagai daerah. Salah satunya terkait belum jelasnya batas wilayah adat dan kelembagaan adat yang dinilai belum sepenuhnya solid.

Ia mencontohkan, dalam sejumlah kasus terdapat kepala suku yang menjual tanah, sementara kelompok adat lainnya saling mengklaim kepemilikan atas wilayah yang sama.

“Ini adalah masalahnya, gimana caranya mengompakkan masyarakat adat tersebut, supaya benar-benar kompak dan tidak diakui satu sama lain. Nah karena itu ini menjadi PR, tugas kita,” ujar Menteri Nusron.

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN saat ini terus menjalankan proses pengakuan hak ulayat di sejumlah daerah, antara lain di Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, hingga Papua.

Sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap tanah adat, pemerintah juga telah menerbitkan sertipikat hak ulayat di berbagai wilayah tersebut.

“Sehingga, siapa pun tidak bisa masuk dan menguasai tanah tersebut selama ada sertipikat hak ulayatnya. Siapa pun yang mau masuk, dia harus kerja sama dengan hak adat tersebut,” terang Menteri Nusron.

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Dr. Hendrik Manossoh, Tokoh Nusa Utara Dari Trah Raja-raja Sangihe

Feature

Breaking News: Kejaksaan Negeri Sangihe Tetapkan DP Tersangka CSR Bank SulutGo

Sangihe

Beli Sembako Murah di Airmadidi? Pesan Online di Toko DeRa

Advetorial

Puskesmas Kisihang Disorot, Fasilitas Kesehatan dan Layanan Posyandu Dipersoalkan

Sitaro

Kelangkaan Pertalite di Sitaro Berlarut, Pemerintah Diminta Tak Sekadar Berkoordinasi

Sitaro

Terkini