Nusron Pastikan Lahan Huntap Korban Bencana Aceh Tamiang Siap Digunakan

Terbit:

Aceh Tamiang — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memastikan seluruh lahan yang disiapkan untuk pembangunan hunian tetap (Huntap) bagi korban bencana di Kabupaten Aceh Tamiang telah siap digunakan. Kepastian tersebut diharapkan dapat mempercepat pembangunan rumah bagi 4.159 kepala keluarga yang terdampak bencana.

Saat meninjau salah satu lokasi pembangunan Huntap di Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis, 23 Juli 2026, Nusron menegaskan tidak ada lagi kendala terkait ketersediaan lahan.

“Kami memastikan tanah di Aceh Tamiang untuk Huntap sudah ready to use, 100%. Tidak ada isu lagi terkait ketersediaan lahan. Karena itu, kami meminta seluruh kolega di pemerintahan untuk secepatnya mempercepat pembangunan. Tidak ada lagi alasan karena lahannya sudah siap,” ujar Menteri Nusron.

Pemerintah menyiapkan lahan seluas sekitar 179 hektare untuk memenuhi kebutuhan pembangunan 4.159 unit hunian tetap. Lahan tersebut berasal dari sejumlah perusahaan milik negara maupun swasta. Salah satu lokasi yang ditinjau Menteri Nusron berada di atas lahan milik PT Perkebunan Nusantara I seluas 10 hektare yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan sekitar 500 unit rumah.

Baca Juga:

Di kawasan tersebut, sebanyak 108 unit rumah telah dibangun dengan dukungan Yayasan Buddha Tzu Chi. Adapun pembangunan unit lainnya akan dilanjutkan pemerintah melalui kementerian terkait yang saat ini masih dalam proses.

“Saya menyampaikan terima kasih kepada Yayasan Buddha Tzu Chi yang telah membantu membangun rumah bagi masyarakat yang terdampak bencana,” ungkap Menteri Nusron.

Menurut Nusron, Presiden Prabowo Subianto menargetkan separuh dari total kebutuhan 4.159 unit hunian tetap dapat diselesaikan pada tahun ini, sedangkan seluruh pembangunan ditargetkan rampung pada tahun depan.

“Sedangkan tahun depan selesai 100%. Karena itu, kami memastikan seluruh lahannya sudah siap agar pembangunan bisa segera dipercepat,” tegas Menteri Nusron.

Selain memastikan kesiapan lahan, Menteri ATR/Kepala BPN menjelaskan skema pemberian hak atas tanah bagi masyarakat akan disesuaikan dengan status kepemilikan lahan. Apabila tanah telah dilepaskan oleh pemiliknya, masyarakat akan memperoleh Sertipikat Hak Milik (SHM). Sementara itu, jika tanah tetap menjadi aset pemilik, masyarakat akan mendapatkan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah menargetkan masyarakat mulai menempati hunian tetap secara bertahap pada 2026 setelah pembangunan prasarana dasar, seperti jalan lingkungan, drainase, jaringan air bersih, dan listrik selesai. Penempatan warga juga akan mempertimbangkan kedekatan dengan mata pencaharian mereka sebelumnya sekaligus menghindari kawasan yang berpotensi terdampak banjir kembali.

Dalam peninjauan tersebut, Menteri Nusron didampingi Bupati Aceh Tamiang Armia Pahmi, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh Arinaldi, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang Husni.

Bagikan:

Artikel terkait

Tinggalkan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Advertisement

Terpopuler

Dari Dinding Museum Ulu, Christiani Alfa Mumu Menapaki Panggung Nasional Panjat...

Olahraga

Pengukuran PTSL di Tagulandang Berjalan, Ratusan Bidang Tanah Masuk Tahap Verifikasi

Sitaro

Buruknya Sinkronisasi OSS dan INAPROCH Hambat Operasional PD Pelayaran Sitaro

Sitaro

Akses Jalan Sempat Diblokir, Rainga: Warga Jangan Terprovokasi Pekerjaan Masih Berjalan

Sangihe

Air Bersih Jadi Keluhan Utama Warga Tabsel dan Tamako Pasca Bencana

Sangihe

Terkini