PEKALONGAN — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meresmikan Kampung Reforma Agraria (RA) Clumprit sekaligus meluncurkan Gerakan Pemberdayaan Wakaf Produktif di Kota Pekalongan, Jawa Tengah, Jumat, 5 Juni 2026. Program tersebut diharapkan menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat melalui pemanfaatan tanah wakaf produktif yang berkelanjutan.
Peresmian dilakukan oleh Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng. Menurut dia, keberhasilan reforma agraria tidak hanya diukur dari penataan aset, tetapi juga dari keberlanjutan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Peresmian Kampung RA dan berbagai bentuk pemberdayaan masyarakat dari sisi aksesnya ini, harapannya dapat berkelanjutan sehingga cita-cita RA untuk menyejahterakan masyarakat dapat terwujud,” ujar Andi Tenri Abeng usai meresmikan Kampung RA Clumprit.
Kampung RA Clumprit dikembangkan melalui pemanfaatan 173 bidang tanah wakaf produktif di Kota Pekalongan. Kawasan tersebut dirancang sebagai pusat integrasi berbagai program pemberdayaan masyarakat melalui kolaborasi antara reforma agraria dan pengelolaan tanah wakaf.
Sejumlah program yang dikembangkan meliputi penguatan sektor pertanian, perluasan akses permodalan, peningkatan kapasitas masyarakat, hingga pengembangan akses pasar. Model ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat berbasis pemanfaatan lahan yang lebih produktif.
Andi Tenri Abeng menilai program tersebut menunjukkan bahwa tanah yang sebelumnya belum dimanfaatkan secara optimal dapat menghasilkan nilai ekonomi setelah melalui penataan aset dan akses.
“Ini membuktikan adanya pemanfaatan lahan yang tadinya tidak produktif menjadi produktif setelah kita tata asetnya dan kita tata aksesnya. Kita sama-sama melihat bahwa lahan tersebut dapat menghasilkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.
Ia menjelaskan, Kampung RA Clumprit merupakan Kampung Reforma Agraria ke-177 yang telah dibentuk di Indonesia. Karena itu, ia mengapresiasi Pemerintah Kota Pekalongan, Kantor Pertanahan Kota Pekalongan, serta berbagai pemangku kepentingan yang terlibat dalam pelaksanaan program tersebut.
“Harapannya, melihat koordinasi yang telah terbangun sejak awal pelaksanaan, program ini dapat terus berlanjut sampai masyarakat di sini bisa berdiri dan mandiri,” tambah Andi Tenri Abeng.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekalongan, Joko Wiyono, mengatakan Kampung RA Clumprit yang berada di Kelurahan Degayu, Kecamatan Pekalongan Utara, merupakan bagian dari upaya penataan kawasan yang selama bertahun-tahun menghadapi persoalan banjir rob dan permukiman kumuh.
Menurut dia, program tersebut juga menjadi langkah awal dalam mendukung target Kota Pekalongan sebagai Kota Wakaf Produktif pada 2027.
Dalam rangkaian kegiatan itu, ATR/BPN juga menyerahkan lima sertipikat tanah wakaf kepada masyarakat Kota Pekalongan. Penyerahan sertipikat dilakukan sebagai bagian dari percepatan sertipikasi tanah wakaf sekaligus penguatan kepastian hukum atas aset-aset wakaf di daerah tersebut.
Acara kemudian ditutup dengan penanaman padi biosalin dan sejumlah tanaman penghijauan bersama para peserta kegiatan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Pemberdayaan Tanah Masyarakat, Freddy A. Kolintama; Ketua DPRD Kota Pekalongan, Mohamad Azmi Basyir; Kepala Pusat Studi Pengembangan Pertanian dan Pedesaan IPB, Ivanovich Agusta; jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah; serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Pekalongan.
