Jakarta — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengajak masyarakat segera menyertipikatkan tanah wakaf guna melindungi aset umat dari potensi sengketa dan persoalan hukum di masa mendatang.
Ajakan itu Nusron sampaikan saat menjadi pembicara dalam International Conference on Pesantren (ICOP) 2026 yang dirangkaikan dengan penyerahan sertipikat wakaf di Universitas Darunnajah, Jakarta, Sabtu, 6 Juni 2026.
Di hadapan ribuan peserta konferensi, Nusron Wahid menegaskan bahwa tanah wakaf merupakan aset publik yang harus dijaga keberadaannya karena manfaatnya dirasakan oleh masyarakat luas.
“Pesan dari acara ini adalah memberikan sinyal dan ajakan yang kuat kepada masyarakat, terutama para pemangku kepentingan agar segera menyertipikatkan tanah wakafnya. Wakaf merupakan aset publik, aset umat. Tidak boleh hilang, kalau aset publik hilang yang dirugikan bukan hanya wakif, tetapi juga masyarakat yang memanfaatkan wakaf tersebut,” ujar Menteri Nusron.
Menurut Nusron, sertipikasi tanah merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf. Dengan adanya sertipikat, negara memiliki dasar untuk memberikan perlindungan hukum sehingga aset tersebut dapat terus dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
“Dengan sertipikat, negara mengakui dan melindungi aset tersebut,” kata Menteri Nusron.
Dalam kesempatan itu, Kementerian ATR/BPN menyerahkan 1.032 sertipikat yang terdiri atas 251 sertipikat untuk aset di Banten, 687 sertipikat di Jawa Barat, dan 94 sertipikat di DKI Jakarta. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.029 merupakan sertipikat tanah wakaf, sedangkan tiga lainnya berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) untuk badan hukum keagamaan.
Nusron mengatakan percepatan sertipikasi tanah wakaf terus menjadi perhatian pemerintah. Tanah wakaf yang belum memiliki sertipikat dinilai rentan menimbulkan sengketa kepemilikan maupun konflik pemanfaatan lahan di kemudian hari. Karena itu, ia mendorong para wakif, nazir, dan pengelola lembaga keagamaan untuk segera mengurus legalitas aset wakaf yang mereka kelola.
Ia juga mengapresiasi meningkatnya kesadaran masyarakat dalam mengamankan tanah wakaf melalui sertipikasi.
“Saya berterima kasih kepada para wakif dan nazir. Kesadaran untuk menyertipikatkan tanah wakaf semakin meningkat. Ini menunjukkan kesadaran untuk mengamankan aset umat juga meningkat,” tuturnya.
Pada acara yang sama, President of Darunnajah University, Hadiyanto Arief, menilai wakaf memiliki peran penting dalam menjamin keberlangsungan lembaga pendidikan Islam. Menurut dia, kepastian hukum atas tanah wakaf menjadi modal utama dalam pengelolaan dan pengembangan institusi pendidikan.
“Wakaf adalah fondasi yang paling stabil bagi lembaga pendidikan Islam. Stabil dalam dua makna, yaitu kokoh secara legal standing dan kokoh karena ditopang oleh kuasa Allah SWT,” tutur Hadiyanto Arief.
ICOP merupakan agenda tahunan yang pada 2026 memasuki penyelenggaraan keempat. Tahun ini, tema wakaf dipilih sebagai fokus pembahasan melalui kolaborasi antara Universitas Darunnajah dan Kementerian ATR/BPN.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan aset keagamaan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya sertipikasi tanah wakaf. Acara juga dihadiri President of Darunnajah Sofwan Manaf, Rektor Universitas Darunnajah Much Hasan Darojat, perwakilan Kementerian Agama, mahasiswa Universitas Darunnajah, serta ribuan penerima sertipikat wakaf.
Mendampingi Menteri Nusron dalam kegiatan itu antara lain Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT, dan Mitra Kerja Ana Anida, serta para Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat beserta jajaran.
