Sangihe, Lintasutara.com — Penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe melalui rapat paripurna yang digelar Selasa (26/5/2026), mulai menuai polemik di tengah publik dan kalangan pemerhati pemerintahan daerah.
Penunjukan tersebut dilakukan berdasarkan surat masuk dari PDI Perjuangan terkait pergantian unsur pimpinan DPRD. Namun, langkah tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan dari sisi regulasi dan mekanisme hukum yang berlaku.
Sejumlah pihak menilai, penetapan PLT Ketua DPRD dianggap keliru dalam memahami ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebab, jabatan ketua DPRD definitif dinilai masih sah dan aktif sampai adanya keputusan resmi pemberhentian serta pengangkatan.
“PLT itu semestinya dimungkinkan jika terjadi kekosongan jabatan karena meninggal dunia atau mengundurkan diri. Ketua definitif masih aktif sampai diterbitkannya keputusan pemberhentian dan pengangkatan pengganti antar waktu,” ujar salah satu sumber yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Pandangan tersebut merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD. Dalam aturan itu disebutkan bahwa masa jabatan pimpinan DPRD berakhir apabila meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan sebagai anggota DPRD, atau diberhentikan sebagai pimpinan DPRD melalui mekanisme yang sah.
Selain itu, mekanisme pergantian pimpinan DPRD juga harus melalui proses pengusulan partai politik, diumumkan dalam rapat paripurna, hingga peresmian pengangkatan oleh gubernur melalui keputusan resmi pemerintah daerah.
Di sisi lain, Sekretaris DPRD Sangihe, Riputri Tamaka, menegaskan bahwa mekanisme yang ditempuh DPRD telah sesuai dengan ketentuan tata tertib yang berlaku.
Menurutnya, pelaksanaan rapat paripurna penunjukan PLT Ketua DPRD mengacu pada Peraturan DPRD Nomor 1 tentang Tata Tertib DPRD Sangihe yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.
“Semua mekanisme sudah mengacu pada Tatib DPRD dan regulasi yang berlaku,” singkat Tamaka.
Meski demikian, polemik tersebut diperkirakan masih akan terus bergulir, terutama terkait tafsir aturan mengenai status pimpinan DPRD definitif dan batas kewenangan partai politik dalam mengusulkan pelaksana tugas di lembaga legislatif daerah.
Situasi ini pun menjadi perhatian publik karena menyangkut legitimasi kepemimpinan lembaga DPRD sebagai representasi politik masyarakat di Kabupaten Kepulauan Sangihe.
