Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menegaskan bahwa penentuan lokasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) merupakan kewenangan pemerintah daerah. Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama bupati dan wakil bupati se-Kalimantan Selatan di kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (13/5).
“Pada prinsipnya, yang penting bagi pemerintah pusat adalah angka 87% LP2B tersebut terpenuhi. Adapun lokasi dan bidang mana saja yang akan ditetapkan sebagai LP2B, itu menjadi kewenangan kepala daerah,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN.
Menurut Menteri Nusron, pelaksanaan kebijakan LP2B perlu dijalankan secara seimbang antara upaya menjaga ketahanan pangan nasional dan kebutuhan pembangunan daerah. Ia menilai pemerintah daerah lebih memahami kondisi wilayah serta kebutuhan pembangunan di masing-masing daerah.
Karena itu, Rakor tersebut menjadi forum penting untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya dalam penentuan lokasi LP2B agar selaras dengan karakteristik wilayah dan rencana pembangunan daerah.
“Koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting. Melalui pertemuan ini, saya berharap kita dapat menyamakan persepsi dan bersama-sama menyelesaikan berbagai persoalan yang perlu segera diputuskan,” tutur Menteri Nusron.
Dalam Rakor tersebut, Menteri Nusron juga menyoroti persoalan kawasan perkebunan sawit yang belum memiliki legalitas lengkap. Mengingat luasnya kawasan perkebunan sawit di Kalimantan Selatan, ia meminta pemerintah daerah aktif berkoordinasi dengan dinas terkait agar perusahaan perkebunan segera mengurus Hak Guna Usaha (HGU).
“Dalam Undang-Undang Perkebunan disebutkan bahwa setiap pelaku usaha perkebunan wajib memiliki izin usaha dan HGU. Karena itu, langkah terbaik adalah segera mengurus HGU-nya agar status lahannya jelas,” tegas Menteri ATR/Kepala BPN.
Selain membahas LP2B dan legalitas perkebunan, para kepala daerah yang hadir juga menyampaikan sejumlah aspirasi terkait pengembangan wilayah. Beberapa di antaranya meliputi dukungan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), penambahan kuota Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), hingga percepatan sertipikasi kawasan perumahan guna mendukung target nasional pembangunan tiga juta rumah.
Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, yang memimpin jalannya Rakor, berharap Kementerian ATR/BPN terus mendukung pembangunan daerah melalui penguatan sinergi pusat dan daerah.
“Yang paling penting adalah bagaimana kita dapat membangun kesepahaman dan memperkuat kerja sama di antara kita semua. Kami berharap pertemuan ini dapat memperkuat sinergi pemerintah pusat dan daerah, khususnya dalam penyelesaian isu pertanahan dan tata ruang serta percepatan pembangunan di Kalimantan Selatan,” ujar M. Rifqinizamy Karsayuda.
Turut mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam Rakor tersebut, Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana; Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi; serta Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono.
Rakor ini turut dihadiri bupati dan wakil bupati dari sejumlah daerah di Kalimantan Selatan, di antaranya Barito Kuala, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Utara, Balangan, Banjar, Tabalong, dan Tapin.
