Biaya Persiapan PTSL Berbeda di Tiap Wilayah, Mulai Rp150 Ribu hingga Rp450 Ribu

Terbit:

Jakarta – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang berjalan sejak 2017 terus menunjukkan capaian signifikan dalam pendaftaran tanah secara nasional. Hingga April 2026, tercatat sebanyak 126,55 juta bidang tanah telah terdaftar dari total bidang tanah di Indonesia.

Program yang dijalankan Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini diterapkan di seluruh wilayah Indonesia. Meski demikian, terdapat perbedaan dalam besaran biaya persiapan PTSL yang disesuaikan dengan kategori wilayah.

“Besaran biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan persiapan PTSL berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dibagi menjadi lima kategori wilayah. Biayanya mulai dari Rp150.000 hingga Rp450.000,” jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Shamy Ardian, dalam keterangannya pada Rabu (15/04).

Adapun rincian biaya berdasarkan kategori wilayah tersebut yakni Kategori I meliputi Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur sebesar Rp450.000. Kategori II mencakup Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, dan Nusa Tenggara Barat sebesar Rp350.000.

Baca Juga:

Sementara itu, Kategori III meliputi Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat, dan Kalimantan Timur dengan biaya Rp250.000. Untuk Kategori IV yang mencakup Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, dan Kalimantan Selatan sebesar Rp200.000. Sedangkan Kategori V yang meliputi wilayah Jawa dan Bali dikenakan biaya Rp150.000.

Pembiayaan persiapan PTSL tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama tiga menteri, yakni Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Regulasi tersebut tertuang dalam SKB 3 Menteri Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017, dan Nomor 34 Tahun 2017.

Dalam ketentuan tersebut, biaya persiapan PTSL mencakup kegiatan penyiapan dokumen, pengadaan patok dan meterai, hingga operasional petugas di tingkat desa atau kelurahan. Namun demikian, biaya tersebut belum termasuk pembuatan akta, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), maupun Pajak Penghasilan (PPh).

“Jika ada pungutan yang melebihi standar SKB 3 Menteri tersebut tanpa dasar peraturan yang sah, maka dapat dikategorikan sebagai pungutan liar,” terang Shamy Ardian.

Masyarakat yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut terkait lokasi pelaksanaan PTSL di daerah masing-masing dapat menghubungi pemerintah desa atau kelurahan setempat maupun Kantor Pertanahan kabupaten/kota. Program ini diharapkan dapat dimanfaatkan untuk mempermudah pendaftaran tanah pertama kali secara transparan dan terjangkau.

Bagikan:

Artikel terkait

Tinggalkan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Advertisement

Terpopuler

Kursi Ketua PKB Sangihe Memanas: Pemetaan DPP Disalip Gelombang Dukungan PAC

Sangihe

Bupati Sitaro Bahas Program 1.000 Rumah dan PTSL Bersama BPN

Sitaro

Panas di Internal PKB Sangihe! Dukungan Bulat PAC ke Ristam, Sahapudi...

Sangihe

Kantor PMD Sangihe Digeledah, Kejari Buru Dokumen Korupsi Dana Desa

Sangihe

Kadis PUPR Bitung Kuat Dugaan Hilangkan Proyek Jalan Lingkar Lembeh 4,8...

Daerah

Terkini