Mataram — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengusulkan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat miskin ekstrem guna mempercepat penyelesaian sertipikasi tanah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Hal itu Menteri Nusron sampaikan menyusul masih adanya kesenjangan antara jumlah bidang tanah terdaftar dengan yang telah bersertipikat. Dari total bidang tanah di NTB, sebanyak 61 persen telah terdaftar, namun baru 53 persen yang bersertipikat, sehingga masih terdapat selisih 8 persen yang perlu pihaknya tuntaskan.
“Saya usul. Kalau Pak Gubernur berkenan, dibuatkan Perda atau SK Bupati, membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada warga. Khususnya, warga yang masuk kategori miskin ekstrem, desil 1 sampai desil 4,” ujar Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-NTB, di Kantor Gubernur NTB, Mataram, Jumat (10/04/2026).
Ia menjelaskan, salah satu faktor utama yang menyebabkan belum tuntasnya sertipikasi tanah adalah ketidakmampuan masyarakat dalam membayar BPHTB, meskipun telah mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Sekitar 250 ribu orang yang sudah daftar, sudah jadi peta, belum jadi sertipikat. Apa sebab? Belum mampu membayar BPHTB,” tutur Menteri Nusron.
Solusi Konkret Dorong Percepatan Penerbitan Sertipikat Tanah
Menurutnya, kebijakan pembebasan BPHTB bagi kelompok miskin ekstrem dapat menjadi solusi konkret untuk mendorong percepatan penerbitan sertipikat tanah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Dengan dia punya sertipikat tanah, siapa tahu tanahnya kemudian bisa jadi Kredit Usaha Rakyat, untuk berusaha dan sebagainya,” lanjut Menteri Nusron.
Ia menambahkan, sejumlah daerah seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Lampung telah lebih dahulu menerapkan kebijakan serupa dan terbukti mampu mendorong percepatan sertipikasi tanah.
Melalui kebijakan tersebut, diharapkan semakin banyak masyarakat, khususnya kelompok rentan, yang memperoleh kepastian hukum atas tanahnya sekaligus membuka akses terhadap sumber pembiayaan guna meningkatkan taraf hidup.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) se-NTB. Dalam kesempatan itu, Menteri Nusron didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Shamy Ardian, Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta Kepala Kantor Pertanahan se-NTB.
