Dukung karya jurnalisme perbatasan Lintasutara.com
Lihat
LU TV

Pemkab Sitaro Pastikan TPG THR dan THR ke-13 Guru Tetap Dibayarkan

Terbit:

Sitaro, Lintasutara.com – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) memastikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) THR dan THR ke-13 bagi guru tahun 2025 tetap akan dibayarkan. Kepastian ini disampaikan untuk merespons perhatian dan pertanyaan publik, khususnya dari kalangan tenaga pendidik.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sitaro, Gandawari Mulalinda, mengatakan keterlambatan pembayaran bukan karena penghapusan hak guru, melainkan karena kendala teknis dalam penganggaran. Dana transfer TPG THR dan THR ke-13 dari Pemerintah Pusat baru masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada 30 Desember 2025, atau di penghujung tahun anggaran.

“Setiap dana transfer dari Pemerintah Pusat tidak dapat langsung digunakan, tetapi harus terlebih dahulu ditata dan diakomodir dalam dokumen APBD. Karena dana tersebut masuk di akhir tahun, maka secara ketentuan tidak dimungkinkan lagi untuk disesuaikan dalam APBD Tahun Anggaran 2025,” jelas Mulalinda dalam pers rilis Pemda, Minggu, (01/02)

Ia menambahkan, saat dana tersebut diterima, seluruh tahapan pembahasan dan penetapan APBD Tahun Anggaran 2026 telah rampung dan disepakati bersama DPRD dan Pemerintah Daerah. Akibatnya, anggaran TPG THR dan THR ke-13 belum sempat dimasukkan dalam penetapan awal APBD 2026.

Pergeseran Anggaran Setelah Perubahan Perbup Penjabaran APBD 2026

Meski demikian, Pemerintah Daerah menegaskan komitmennya untuk tetap memenuhi hak para guru. Pembayaran TPG THR dan THR ke-13 akan direalisasikan melalui mekanisme pergeseran anggaran setelah perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026 ditetapkan.

Baca Juga:

“Pemerintah Daerah menargetkan proses pergeseran anggaran ini dapat diselesaikan sehingga pembayaran TPG THR dan THR ke-13 siap dilakukan pada triwulan pertama Tahun 2026,” ujarnya.

Menurut Gandawari, kondisi serupa juga dialami sejumlah kabupaten dan kota lain di Indonesia. Hal ini dipicu oleh masuknya dana transfer yang diterima menjelang akhir tahun anggaran, sehingga pengalokasiannya harus dilakukan melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD.

Di tengah fokus Pemerintah Daerah pada penanganan pascabencana hidrometeorologi yang terjadi pada 5 Januari 2026, Gandawari berharap para guru dan masyarakat dapat memahami situasi tersebut.

“Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro berkomitmen menyelesaikan seluruh kewajiban keuangan daerah secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Kasus Dana Bencana Gunung Ruang Sitaro, Kajati Sulut: Saya Pastikan Ada...

Daerah

Regina Toasyana Sinedu: Suara Muda dari Perbatasan yang Menembus Dunia Diplomasi

Profil

Bupati Sitaro Chyntia Kalangit Kembali Diperiksa Kejati Sulut

Daerah

Nusa Utara dalam Pusaran RTRW Sulut: Provinsi Baru atau Ilusi yang...

Suara Sangihe

Mahasiswi Polnustar Jadi Korban Banjir Bandang Siau, Kampus Berduka dan Kehilangan

Sitaro

Terkini