Sitaro, Lintasutara.com – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) memastikan proses penyesuaian gaji, tunjangan, tambahan penghasilan pegawai (TPP), serta jasa dan honorarium bagi aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dan tenaga honorer pada Tahun Anggaran 2025 tetap berjalan.
Kepastian itu disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sitaro, Gandawari L. Mulalinda. Menurut dia, penegasan tersebut merupakan bentuk keterbukaan pemerintah daerah dalam merespons perhatian dan harapan para pegawai atas hak-hak kepegawaian yang sedang berproses.
Gandawari menjelaskan, penyesuaian gaji, tunjangan, TPP, dan honorarium semula direncanakan ditetapkan melalui Perubahan APBD 2025. Namun rencana itu tidak dapat direalisasikan lantaran pembahasan Perubahan APBD bersama DPRD tidak terlaksana.
Menghadapi situasi tersebut, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) atas arahan bupati menempuh langkah konsultatif dan konstitusional dengan Gubernur Sulawesi Utara serta Kementerian Dalam Negeri. Langkah itu ditempuh untuk memperoleh kepastian kebijakan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasil konsultasi tersebut kemudian menjadi dasar bagi bupati untuk mengambil kebijakan pemenuhan pendanaan melalui mekanisme penetapan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Kedua Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025. Kebijakan ini mempertimbangkan adanya program dan kegiatan yang masuk kategori darurat dan mendesak, termasuk belanja wajib pegawai seperti gaji dan tunjangan ASN, TPP PNS, gaji PPPK, serta jasa atau honorarium tenaga honorer.
Setelah melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, rancangan peraturan kepala daerah tersebut akhirnya ditetapkan secara sah.
Meski demikian, pemerintah daerah menegaskan bahwa pencairan anggaran tidak dapat dilakukan secara otomatis pada hari yang sama setelah regulasi ditetapkan. Sejumlah tahapan teknis penatausahaan keuangan daerah masih harus dipenuhi, mulai dari penyusunan dan penyesuaian anggaran kas oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) hingga penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD) oleh BPKPD selaku bendahara umum daerah.
“Proses administratif ini memerlukan waktu, meskipun dasar hukum penganggaran sudah tersedia,” ujar Gandawari. Ia menambahkan, kondisi tersebut pada prinsipnya telah dipahami oleh para pejabat pengelola keuangan daerah dan diharapkan dapat dimaklumi oleh seluruh ASN serta pihak terkait.
Sesuai arahan bupati, BPKPD menyatakan akan terus berupaya secara maksimal dan bertanggung jawab untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan pendanaan, baik bagi pelayanan publik maupun pemenuhan hak-hak pegawai, hingga akhir Tahun Anggaran 2025. Seluruh proses itu, kata Gandawari, tetap dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan tersebut disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab dan keterbukaan informasi Pemerintah Kabupaten Sitaro kepada ASN dan masyarakat, sekaligus untuk menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
