Sangihe, Lintasutara.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2023, Selasa (2/4/2024).
Menariknya, kali ini Wakil Ketua I DPRD Sangihe, Ferdy Sondakh menjadi pimpinan paripurna.
Sondakh yang juga sebagai Caleg terpilih periode 2024- 2029, sukses memimpin jalanya paripurna LKPJ Bupati TA hingga agenda penting ini selesai.
“Sesuai agenda yang ada LKPJ Bupati ini akan kita bahas lebih konfrehensif melalui komisi sebagai bentuk komitmen bersama membangun Sangihe,” ujar Sondakh.

Sementara itu, Pj Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe, Rinny Tamuntuan dalam laporanya mengatakan secara normatif Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 menjadi acuan LKPJ.
“LKPJ memiliki makna spesifik dan strategis, sebagai sarana akuntabilitas kinerja aparat selama tahun 2023 serta memberikan gambaran capaian kinerja dalam implementasi berbagai program/kegiatan,” imbuh Tamuntuan.

Menurut Tamuntuan pencapaian indikator makro seperti indeks pembangunan manusia, angka kemiskinan, angka pengangguran, pertumbuhan ekonomi, pendapatan perkapita, dan gini ratio jadi gambaran kinerja pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Menyadari pencapaian tersebut hanya mungkin berkat kerjasama dan dukungan dari berbagai pihak, termasuk mitra kerja legislatif,” kunci Tamuntuan.

(Ts)