MDM Gantikan Maxiver Lomboh di DPRD Sangihe Lewat Proses PAW

Terbit:

Sangihe, Lintasutara.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sangihe melaksanakan peresmian dan pengambilan sumpah anggota DPRD baru, Marvel Dicky Makagansa (MDM), yang menggantikan Maxiver Lomboh melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW).

Kegiatan ini berlangsung pada Jumat (2/2/2024) di ruang rapat Gedung DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe, dr Rinny Tamuntuan, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekda Melanchton Harry Wolf, menyebutkan bahwa agenda peresmian merupakan hal penting sesuai regulasi.

Selain memberikan apresiasi untuk pengabdian Maxiver Lomboh, Penjabat Bupati berharap anggota dewan yang baru dilantik dapat bekerja maksimal sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang diemban.

Baca Juga:
MDM
Pengambilan Sumpah Jabatan Proses PAW Marvel Dicky Makagansa (Foto : Ist)

“Hari ini kita menghadiri agenda negara yang strategis, yaitu acara rapat paripurna istimewa untuk pengucapan sumpah janji anggota DPRD pergantian antar waktu dari fraksi PDI Perjuangan atas nama Marvel Dicky Makagansa.

Sebagai pimpinan pemerintah daerah, saya mengucapkan selamat kepada Marvel Dicky Makagansa yang telah diambil sumpah dan janji serta dilantik sebagai anggota dewan pengganti antar waktu.

Semoga mampu menampilkan jati diri sebagai insan yang terpanggil untuk melayani dalam melaksanakan tugas pengabdian ke depan,” kata Sekda.

Sebagai representasi rakyat di lembaga legislatif, anggota DPRD diingatkan untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat.

MDM
Marvel Dicky Makagansa (Foto : Ist)

Ditemui usai pelantikan, Marvel Dicky Makagansa menyatakan siap melaksanakan tanggung jawab yang diamanatkan baginya, dengan fokus pada kontribusi untuk memajukan Kabupaten Sangihe.

“Pada prinsipnya, saya ditugaskan sebagai kader dan paham betul apa yang harus dilakukan,” ujarnya.

Rapat paripurna istimewa dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sangihe, Josephus Kakondo BAE, didampingi Wakil Ketua Michael Thungari, dan berlangsung penuh keakraban.

Proses PAW mengacu pada SK Gubernur Provinsi Sulawesi Utara atas permohonan yang diajukan oleh partai politik sesuai regulasi.

(Advetorial)

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Deretan Nama Pejabat dan Kepala Sekolah yang Menempati Posisi Baru di...

Sangihe

Reposisi PDIP Sangihe: Menuju Kebangkitan atau Kembali Tersungkur di Pilkada?

Suara Sangihe

Hardiknas yang Sunyi bagi Guru PPPK Paruh Waktu Sangihe

Suara Sangihe

Lebih dari Kunjungan Menteri: Membaca Arah Pembangunan Sitaro

Suara Redaksi

Penanganan Dugaan Penyimpangan Dana Covid-19 Sitaro Dipertanyakan

Sitaro

Terkini