Penyedia Jasa Pekerjaan Pembangunan Pasar Bersehati Abaikan K3

Terbit:

Manado, Lintasutara.com – PT. Tureloto Batu Indah dan PT. Bentara Prima yang menjadi penyedia jasa Konstruksi mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) padahal K3 mendajdi salah satu syarat dalam Tender.

Pantaun Awak media Lintasutara.com, Jumat (13/5/2022) sejumlah pekerja dilapangan tidak menggunakan APD dalam melaksanakan pekerjaan.

Terlihat dua orang pekerja berada diatas atap pbagunan tidak menggunakan alat pelengkap diri, sedangkan posisnya berada di tempat yang tinggi berkisar 20 meter dari atas tanah.

Baca Juga: Terkait Pasar Tamara Mapanget, Lucky Senduk Paparkan Ide PD Pasar Manado

Baca Juga:

Padahal pekerjaan pembangunan pasar bersehati tersebut berbanrol 59.878.055.000. Tapi tidak terlihat pekerjanya menggunakan APD.

Dalam PP 50 tahun 2012 K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja (PP 50 Tahun 2012).

Seperti dalam Pasal 96 UU Jasa Konstruksi menyebutkan setiap penyedia jasa dan/atau pengguna Jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara konstruksi/ kegiatan layanan jasa, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.

(Ardy/Dedy)

IKUTI LINTASUTARA.COM DI GOOGLE NEWS

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Deretan Nama Pejabat dan Kepala Sekolah yang Menempati Posisi Baru di...

Sangihe

Dari Rutan Manado, Bupati Sitaro Pertanyakan Dasar Audit Kerugian Negara Rp22,5...

Sitaro

Hardiknas yang Sunyi bagi Guru PPPK Paruh Waktu Sangihe

Suara Sangihe

Reposisi PDIP Sangihe: Menuju Kebangkitan atau Kembali Tersungkur di Pilkada?

Suara Sangihe

Lebih dari Kunjungan Menteri: Membaca Arah Pembangunan Sitaro

Suara Redaksi

Terkini